Halo Sobat BMT UMY, pada postingan kali ini admin akan membagikan secara lengkap pengertian zakat, infaq dan sedekah. Ke-3 nya merupakan amalan mulia di sisi Allah subhanahu wa ta’ala, jika kita melaksanakan dan menjalankannya tentu akan mendapat pahala. Amalan ini hampir mirip ya sob, ketiganya sama sama mengeluarkan dana, lalu apakah yang membedakan zakat, infaq dan sedekah? Yuk Kita simak penjelasan di bawah.
Berikut Perbedaan dan Penjelasan Zakat, Infaq dan Sedekah
ZIS merupakan kepanjangan Zakat Infak Sedekah. Istilah yang sudah sering kita dengar sob, yang seolah sudah menjadi satu kesatuan. Istilah yang berbeda tentunya punya maksud yang berbeda pula, yang juga punya makna masing – masing.
Infaq
Infaq arti secara umum adalah membelanjakan, baik harta itu dibelanjakan untuk diri kita sendiri maupun untuk orang lain, dibelanjakan dalam perkara yang halal maupun yang haram. Dan makna infaq tersebut sangat luas yang mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan.
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).
Kemanapun harta yang dibelanjakan, untuk hal yang telah Allah halalkan ataupun haramkan, untuk tujuan mencari ridha Allah atau untuk tujuan selain itu, maka itu mencakup dalam makna infak. Bahkan orang munafik menginfakkan harta mereka untuk menghalangi manusia dari jalan Allah.
“Sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal: 36)
Oleh karena itu banyak dalil yang memotivasi untuk berinfaq disertai penjelasan untuk tujuan di jalan Allah.
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 254).
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (Qs. Ali ‘Imran: 133-134).
Sedekah
Jika infak dimaksudkan dalam pembelanjaan harta secara umum, yang halal maupun yang haram. Maka makna sedekah lebih spesifik dari infak. Sedekah mengeluarkan / membayarkan sejumlah harta dengan tujuan kebaikan untuk orang lain.
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 271).
Bahkan istilah sedekah juga bisa bermakna zakat seperti dalam ayat berikut
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)
dengan demikian makna sedekah mencakup sedekah yang wajib maupun sedekah yang sunnah.
Dan terkadang penggunaan kata sedekah lebih luas, tidak hanya dalam hal mengeluarkan harta untuk orang lain. Seluruh kebaikan yang kita lakukan untuk orang lain bahkan untuk diri kita sendiri bisa bermakna sedekah.
Senyummu di depan saudaramu adalah sedekah bagimu” ( HR Tirmidzi: 1956).
Zakat
Merupakan ibadah, termasuk salah satu rukun Islam.
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah: 43)
Ibadah yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim jika harta tersebut sudah memenuhi 2 hal, yaitu yang pertama sudah mencapai nishab (batas kadar minimal) dan sudah mencapai haul (harta tersebut tersimpan selama satu tahun, dalam hitungan tahun hijriyah). Maka jika seorang muslim yang sudah berkewajiban mengeluarkan zakat tetapi tidak menunaikan kewajiban tersebut, maka dia akan mendapatkan dosa yang besar
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Ali Imran:180]
Tempat menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah?
BMT UMY yang merupakan lembaga keuangan syariah yang mempunyai tagline “transaksi syar’i tanpa riba” bisa menerima Zakat, Infaq dan Sedekah bapak/ibu, kunjungi link berikut : www.lazismu.bmtumy.com
Leave A Comment