Riba merupakan istilah dalam syariat Islam yang merujuk pada penambahan atau keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari transaksi pinjaman. Riba dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan ekonomi dan sosial. Pemahaman tentang macam-macam riba sangat penting agar umat Muslim dapat menjalankan transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Yuk kita sama sama mengenal apa itu riba dan macam macam riba, insya allah dengan kita lebih mengenal riba kita bisa menghindarinya dosa dosa riba di sekitar kita.
Daftar isi Artikel
Pengertian Riba
Secara harfiah, riba berarti “tambahan” atau “peningkatan”. Dalam konteks syariat Islam, riba merujuk pada setiap tambahan yang disyaratkan atau diterima dalam transaksi yang melibatkan utang atau pinjaman.
Riba adalah sesuatu hal yang dilarang dalam agama islam, di dalam dalam al-quran surat al baqarah 275 “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. Allah subhanahu wa ta’ala jelas melarang transaksi yang di dalamnya mengandung riba.
Setelah mengetahui tentang pengertian riba, alangkah baiknya kita mengetahui juga macam macam riba. Yuk Simak!
Macam-Macam Riba
Ada tiga jenis utama riba yang dikenal dalam fiqih Islam, yaitu Riba Qardh, Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah.
Riba Fadhl
Riba Fadhl terjadi dalam transaksi jual beli barang sejenis yang melibatkan penambahan atau keuntungan yang tidak sama/setara. Misalnya, menjual satu kilogram emas murni dengan satu kilogram emas murni ditambah sejumlah uang.
Contoh:
- Menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas.
- Menukar satu karung gandum dengan dua karung gandum.
Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah adalah penambahan yang disyaratkan pada transaksi pinjaman jika pembayaran ditunda. Dalam hal ini, pemberi pinjaman menetapkan syarat bahwa jika pengembalian utang ditunda, maka jumlah utang akan bertambah. Praktik ini sangat umum dalam sistem perbankan konvensional di mana bunga dikenakan pada pinjaman.
Contoh:
- Pinjaman uang dengan bunga 10% per bulan.
- Meminjam 1000 rupiah dengan syarat mengembalikan 1200 rupiah setelah satu bulan.
Solusi Riba
Menggunakan Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah, seperti BMT UMY, menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam semua transaksinya yang insya allah bisa menghindari riba. Produk dan layanan yang ditawarkan, seperti pembiayaan mudharabah, murabahah, dan ijarah, memberikan alternatif bebas riba bagi umat Muslim.
Menggunakan Akad syariah
Islam menawarkan akad syariah sebagai alternatif keuangan yang bebas riba, di antaranya:
- Akad Mudharabah: Kerjasama antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan awal.
- Akad Murabahah: ransaksi jual beli dengan harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati.
- Akad Ijarah: Kerjasama antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan modal untuk usaha bersama dan berbagi keuntungan serta risiko.
Kesimpulan
Pemahaman tentang berbagai macam riba sangat penting agar umat Muslim dapat menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan menghindari riba dan memilih alternatif keuangan yang halal, kita dapat mencapai keberkahan dalam kehidupan.
Untuk mendukung dalam menjalankan transaksi yang syar’i dan bebas riba, mari bergabung dan bertransaksi bersama BMT UMY. Bersama BMT UMY, mari kita bangun perekonomian yang lebih berkah.
Konsultasi Sekarang
isi form dibawah. konsultasikan kebutuhan anda. Tim BMT UMY dengan senang hati membantu anda