Pembiayaan Syariah BMT UMY

Ingin memiliki kendaraan, rumah, atau modal usaha tanpa riba?

Konsultasi Gratis

Kategori Pembiayaan

Pilih Jenis Pembiayaan Sesuai Kebutuhan Anda

Mudah Miliki Mobil & Motor Impian Tanpa Riba

Ingin memiliki kendaraan tanpa beban riba? BMT UMY menghadirkan solusi pembiayaan mobil, motor, dan kendaraan lainnya dengan akad Murabahah yang halal, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Nikmati angsuran tetap, tanpa biaya tersembunyi, serta proses mudah dan aman!

Bagaimana Mekanismenya?

1️⃣ Pilih kendaraan impian Anda dari dealer atau penjual resmi.
2️⃣ BMT UMY membelikan kendaraan tersebut atas nama lembaga.
3️⃣ BMT UMY menjualnya kepada Anda dengan harga yang sudah disepakati, termasuk margin keuntungan.
4️⃣ Anda mencicil dengan angsuran tetap hingga lunas, tanpa perubahan nominal di tengah jalan.

Contoh Perhitungan:

🚗 Mobil seharga Rp200 juta dibeli BMT UMY dari dealer.
📄 BMT UMY menjual kepada Anda seharga Rp220 juta (termasuk margin).
💳 Angsuran tetap per bulan sesuai kesepakatan, tanpa bunga atau biaya tambahan tersembunyi.

Dengan akad Murabahah, Anda bisa memiliki kendaraan impian dengan cara yang halal, berkah, dan bebas riba.

🔹 Tertarik? Ajukan Sekarang atau Konsultasi Gratis! 🚀

Konsultasi Gratis

Miliki Rumah Idaman dengan Pembiayaan Syariah

Ingin memiliki rumah atau properti lainnya dengan cara yang halal, aman, dan bebas riba? BMT UMY siap membantu dengan skema pembiayaan berbasis syariah yang transparan dan sesuai prinsip Islam.

Pilihan Akad yang digunakan:

Dalam akad Murabahah, BMT UMY membeli rumah atau properti yang diinginkan anggota, kemudian menjualnya dengan harga yang sudah disepakati, termasuk margin keuntungan.

Bagaimana Cara Kerjanya?

  1. Anggota memilih rumah yang diinginkan.
  2. BMT UMY membeli rumah tersebut dari penjual.
  3. BMT UMY menjual rumah kepada anggota dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang disepakati.
  4. Anggota membayar dengan angsuran tetap hingga lunas.

Untuk pembangunan rumah atau proyek konstruksi lainnya, BMT UMY menggunakan akad Istishna’, di mana properti dibangun sesuai spesifikasi yang diinginkan.

Bagaimana Cara Kerjanya?

  1. Anggota mengajukan permintaan pembangunan rumah.
  2. BMT UMY bekerja sama dengan kontraktor atau pengembang untuk membangun sesuai pesanan.
  3. Setelah pembangunan selesai, rumah diserahkan kepada anggota.
  4. Pembayaran dilakukan dengan angsuran tetap sesuai kesepakatan.

Dengan akad Murabahah atau Istishna’, Anda bisa memiliki rumah impian dengan proses yang mudah, aman, dan bebas riba.

🏡 Tertarik? Ajukan Pembiayaan Properti Sekarang atau Konsultasi Gratis! 🚀

Konsultasi Gratis

Pembiayaan Modal Usaha Syariah – Kembangkan Bisnis Tanpa Riba

Ingin membuat atau mengembangkan usaha tanpa terjerat pinjaman berbunga? BMT UMY hadir dengan solusi pembiayaan berbasis syariah yang tidak melibatkan pinjaman uang, melainkan melalui skema jual beli atau kerja sama permodalan yang halal dan transparan.

Pilihan Akad yang digunakan:

BMT UMY menggunakan akad Murabahah untuk membantu pengusaha dan UMKM memperoleh barang atau bahan baku yang diperlukan tanpa harus meminjam uang.

Bagaimana Cara Kerjanya?

  1. Anggota mengajukan kebutuhan barang atau bahan baku untuk usaha.
  2. BMT UMY membeli barang tersebut dari pemasok atau distributor resmi.
  3. BMT UMY menjual barang kepada anggota dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang sudah disepakati.
  4. Anggota membayar dengan angsuran tetap sesuai kesepakatan.

Dalam akad Musyarakah, BMT UMY dan anggota bekerja sama dalam usaha, di mana BMT UMY menyediakan modal berupa barang, peralatan, atau aset produktif.

Bagaimana Cara Kerjanya?

  1. Anggota mengajukan kebutuhan usaha, seperti mesin, peralatan, atau bahan produksi.
  2. BMT UMY menyediakan barang atau aset tersebut sebagai bagian dari modal usaha.
  3. Anggota menjalankan usaha dan memperoleh keuntungan.
  4. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan jika ada kerugian, ditanggung bersama sesuai porsi modal.
  5. Setelah periode tertentu, kepemilikan modal bisa dialihkan sepenuhnya kepada anggota.

Dengan akad Murabahah atau Musyarakah, usaha Anda bisa berkembang dengan skema yang halal, dan tanpa riba.

🚀 Siap kembangkan bisnis Anda? Ajukan Pembiayaan Modal Usaha Sekarang atau Konsultasi Gratis!

Konsultasi Gratis

Pembiayaan Syariah untuk Berbagai Kebutuhan

Punya kebutuhan pembiayaan selain kendaraan, properti, atau modal usaha? BMT UMY siap membantu dengan solusi syariah yang fleksibel, aman, dan sesuai prinsip Islam.

Akad yang digunakan:

  • Kami menawarkan akad yang disesuaikan dengan jenis kebutuhan Anda, sehingga setiap transaksi tetap halal, transparan, dan bebas riba.

💡 Butuh solusi pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan Anda?

👉 Ajukan sekarang atau konsultasi gratis dengan tim kami!

Konsultasi Gratis

Syarat-syarat Pembiayaan?

Untuk mengajukan pembiayaan di BMT UMY, pastikan Anda memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Lihat dibawah

Karyawan

  1. Mengisi formulir pembiayaan (Form Online)
  2. FC KTP suami & istri/orang tua pemohon (sebagai penjamin)
  3. FC Kartu keluarga pemohon
  4. FC Surat nikah pemohon/orang tua Pemohon
  5. Slip gaji 3 bulan terakhir
  6. Rekening koran 3 bulan terakhir
  7. FC SK pengangkatan pegawai
  8. FC Jaminan BPKB & STNK (sudah bayar pajak)
  9. FC Jaminan Sertifikat & PBB Terakhir (masih berlaku)
Ajukan Pembiayaan

Wiraswasta

  1. Mengisi formulir pembiayaan (form online)
  2. FC KTP suami & istri/orang tua pemohon (sebagai penjamin)
  3. FC Kartu keluarga pemohon
  4. FC Surat nikah pemohon/orang tua pemohon
  5. Bukti pendapatan (sample nota, invoice, PO, dll)
  6. Legalitas Lembaga (SIUP, TDP, HO, NPWP)
  7. Laporan keuangan 3 bulan terakhir
  8. Rekening koran 3 bulan terakhir
  9. FC Jaminan BPKB & STNK (sudah bayar pajak)
  10. FC Jaminan Sertifikat & PBB Terakhir (masih berlaku)
Ajukan Pembiayaan

Hal-Hal yang Sering Ditanyakan (FAQ) tentang Pembiayaan di BMT UMY

Pembiayaan di BMT UMY adalah solusi syariah untuk membantu anggota memiliki kendaraan, properti, atau modal usaha tanpa riba. Skema yang digunakan adalah jual beli (Murabahah), pemesanan bangunan (Istishna’), dan kerja sama modal (Musyarakah), sesuai dengan prinsip Islam.

BMT UMY menawarkan beberapa kategori pembiayaan, yaitu:

  • Kendaraan – Mobil, motor, dan lainnya (akad Murabahah).
  • Properti – Rumah, tanah, dan bangunan (akad Istishna’ atau Murabahah).
  • Modal Usaha – Pembelian bahan baku atau aset usaha (akad Musyarakah atau Murabahah).
  • Lainnya – Pembiayaan sesuai kebutuhan syariah lainnya.

Pembiayaan syariah di BMT UMY tidak menggunakan sistem bunga (riba). Setiap transaksi menggunakan akad yang transparan, seperti jual beli dengan harga yang telah disepakati atau bagi hasil, sehingga sesuai syariah.

Tidak. BMT UMY tidak memberikan pinjaman uang tunai, tetapi menyediakan barang atau aset yang dibutuhkan sesuai akad syariah.

Syarat umum pengajuan pembiayaan meliputi:
✅ Menjadi anggota BMT UMY.
✅ Mengisi formulir pengajuan.
✅ Menyertakan dokumen pendukung (KTP, KK, slip gaji/usaha, dll.).

Anda bisa mengajukan pembiayaan dengan langkah berikut:
1️⃣ Konsultasi – Hubungi tim BMT UMY untuk memilih jenis pembiayaan yang sesuai.
2️⃣ Pengajuan – Lengkapi formulir dan dokumen yang dibutuhkan.
3️⃣ Verifikasi – BMT UMY akan memeriksa kelayakan pengajuan.
4️⃣ Akad – Jika disetujui, akad pembiayaan akan ditandatangani sesuai prinsip syariah.

Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis pembiayaan. Secara umum, proses verifikasi hingga akad dapat memakan waktu 4-7 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Dalam sistem syariah, tidak ada denda berbunga. Namun, jika terjadi keterlambatan, anggota akan diberikan peringatan, dan solusinya akan disesuaikan dengan akad yang berlaku.

Tidak ada biaya administrasi. Yang ada hanyalah biaya riil yang muncul saat akad, seperti biaya materai dan biaya pengikatan jaminan. Semua biaya dijelaskan secara transparan sesuai prinsip syariah.

Angsuran dapat dibayarkan melalui:
🏦 Transfer bank ke rekening VA Simpanan BMT UMY.
🏢 Pembayaran langsung di kantor BMT UMY.
📱 Pembayaran melalui aplikasi mobile BMT UMY.

Ya, Anda bisa melakukan pelunasan lebih awal sesuai ketentuan akad yang telah disepakati.

Jika mengalami kendala pembayaran, segera hubungi tim BMT UMY untuk mencari solusi terbaik sesuai prinsip syariah.

Butuh konsultasi? Hubungi kami:

Sebelum menghubungi, silakan isi buku tamu terlebih dahulu agar kami dapat memberikan layanan terbaik untuk Anda.









Terima kasih telah mengisi buku tamu!

Alamat Kantor Pusat

Jl. Ibu Ruswo No.41-43, Prawirodirjan, Kec. Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55131

Lihat di Google Maps

Jam Operasional

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB (kantor cabang bantul)

Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup

Kontak & Layanan

📲 WhatsApp/Telepon: 0895 1234 2111

📧 Email: humas@bmtumy.com

Media Sosial

🔹 Instagram: bmtumy

🔹 Facebook: bmtumy

🔹 TikTok: bmtumy

🔹 YouTube: bmtumy