Pembebasan Hutang Riba untuk Guru

Tidak diragukan lagi bahwasanya riba memiliki bahaya yang sangat besar dan dampak yang sangat merugikan. Ketika Islam memerintahkan umatnya untuk menjauhi riba pastilah disana terkandung suatu hikmah, terkandung sesuatu yang dapat menghantarkannya kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Ketika Riba semakin merajalela, tentunya kita juga harus lebih gencar lagi dalam mendakwahkan umat akan bahayanya. Program Pembebasan Hutang Riba (PHR) tahun ini dikhususkan untuk para Guru / Ustadz / Ustadzah yang terjerat hutang Riba.

Jika ada ingin mengikuti program “Pembebasan Hutang Riba” ini, segera lengkapi persyaratan di bawah

berkas persyaratan pembebasan hutang riba untuk guru
  1. FC KTP suami dan Istri
  2. FC Kartu Keluarga
  3. FC Surat Nikah
  4. FC SK Guru / Surat aktif mengajar
  5. FC Slip Gaji
  6. FC Rek. Koran 3 bulan/Rek. Tabungan
  7. Bukti tagihan hutang riba
  8. Surat Rekomendasi dari tempat mengajar

setelah semuanya sudah lengkap, silahkan upload persyaratannya pada tombol di bawah ini

Isi Formulir