Riba adalah istilah dalam bahasa arab yang artinya “bertambah dan tumbuh”. Kata riba sering sekali kita dengar dalam kajian atau dalam obrolan bersama teman, saudara bahkan keluarga karena riba sekarang mulai dikenal luas oleh masyarakat. Apasih riba itu? mengapa Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan riba? Yuk Simak postingan ini, kita akan membahas pengertian riba secara lengkap.

Sebagian ulama mendefiniskan riba, dari(lihat) Hasyiyah Ibnu Abidin 5/169 “Kelebihan harta tanpa ada ganti hasil dalam transaksi komersial antara harta dengan harta” . kemudian dari(lihat) Fatawa Syabakah Islamiyah, no.165161 “tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua orang yang melakukan transaksi tanpa ada imbalan sebaliknya” . Sampai disini sudah paham? jika belum coba lihat ilustrasi di bawah

Contohnya, Amir pinjam uang kepada udin sebesar 100ribu dan keduanya bersepakat akan dikembalikan 3 bulan lagi , nantinya amir akan mengembalikan sebesar 150ribu. disini ada tambahan 50 ribu. Tambahan 50 ribu ini yang dinamakan riba. Mengapa transaksi ini riba? yuk lihat ulasan dibawahnya

Seperti kita ketahui bersama, Riba adalah bertambah/tambahan, dan tidak semua yang bertambah itu riba. Para ulama bersepakat, ada 6 barang ribawi, yaitu : Emas, Perak, Gandum, halus, Gandum, kasar, Kurma, Garam.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).

Diluar 6 barang ribawi di atas tentu diperbolehkan, misalnya anda menukar 1 mobil dengan 2 mobil atau anda menukar 1 kitab dengan 3 kitab, hal ini diperbolehkan karena barang tersebut bukan barang ribawi. Bisa dikatakan riba ketika ada tambahan dalam barang ribawi yang telah disebutkan di atas.

sumber :

  • buku ada riba disakumu (ustadz ammi nur baits)
  • https://rumaysho.com/2363-bentuk-jual-beli-yang-terlarang-2.html