Riba, dalam konteks agama Islam, merupakan istilah yang sering kali memunculkan diskusi panjang. Riba adalah istilah dalam bahasa arab yang artinya “bertambah dan tumbuh”. Namun, dalam Islam, riba memiliki makna yang lebih spesifik dan mengacu pada keuntungan atau tambahan yang diperoleh dari transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Jadi apasih riba itu? mengapa Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan riba? Pada postingan ini BMT UMY akan membahas pengertian riba secara lengkap. Yuk, simak penjelasan di bawah
Daftar isi Artikel
Definisi Riba
Dalam Al-Qur’an, riba disebutkan dalam beberapa ayat, di antaranya dalam Surah Al-Baqarah ayat 275-279. Secara umum, riba dalam Islam didefinisikan sebagai pertukaran atau transaksi keuangan yang melibatkan penambahan atau keuntungan yang dihasilkan tanpa adanya usaha yang nyata.
Terdapat dua jenis riba yang dilarang dalam Islam:
-
Riba An-Nasi’ah: Riba nasiah yang terjadi dalam transaksi pinjaman uang dengan tambahan atau bunga yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Praktik ini dianggap tidak adil karena pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan tanpa adanya risiko yang sebanding.
-
Riba Al-Fadl: Riba yang terjadi dalam transaksi barter, di mana satu jenis barang yang sama ditukar dengan jumlah yang sama, tetapi dengan kualitas atau kondisi yang berbeda. Misalnya, mengganti emas dengan emas dalam jumlah yang sama tetapi dengan berat atau kualitas yang berbeda.
Contoh Riba
1.contoh 1
Amir pinjam uang kepada udin sebesar 100ribu dan keduanya bersepakat akan dikembalikan 3 bulan lagi , nantinya amir akan mengembalikan sebesar 150ribu. disini ada tambahan 50 ribu. Tambahan 50 ribu ini yang dinamakan riba.
2.contoh 2
Wawan meminjam uang di bank sejumlah Rp 10.000.000 dan berkewajiban mengembalikan Rp14.000.000, kelebihan Rp 4.000.000 itu disebut riba.
Larangan riba
Al-Qur’an dengan tegas melarang praktik riba. Allah SWT berfirman:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.“(Surah Al-Baqarah ayat 275)
Dalam hadits, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap praktik riba. Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyatakan:
“Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikan riba, penulisnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim)
sumbernya disini.
Adakah Solusi Riba?
Menggunakan akad jual beli (murabahah) adalah salah satu solusi untuk menghindari riba. Namun, ada beberapa akad-akad transaksi syar’i yang dapat digunakan, seperti murabahah, istisna’, salam, dan ijarah memberikan solusi yang bebas riba untuk kebutuhan keuangan umat Islam. Dengan menggunakan akad-akad ini, Insya Allah dapat menjalankan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, menghindari riba, serta mendapatkan keberkahan.
Kesimpulan
Sebagai penutup, penting untuk mempelajari lebih dalam tentang riba. Anda bisa belajar di mana saja, misalnya melalui YouTube, Google, dan mengikuti kajian-kajian. Berkonsultasi dengan ustadz juga bisa memberikan pengetahuan baru yang berharga.
Mari kita ciptakan ekonomi yang lebih diberkahi dengan menghindari riba. Bergabunglah dan bertransaksi secara syar’i bersama BMT UMY, pilihan tepat untuk solusi keuangan Anda. BMT UMY menyediakan berbagai layanan keuangan berbasis syariah yang dapat membantu Anda menjalankan kegiatan ekonomi yang bebas dari riba.
Leave A Comment