PROPOSAL PEMBEBASAN HUTANG RIBA
1. LATAR BELAKANG
Bismillahirrohmanirrohim
……….Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang selalu memberi kita rahmat dan hidayahNya. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga sahabat, dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman..aamiin.
Kegiatan BMT UMY di bidang Maal terus mengalir mengikuti arus kebutuhan masyarakat akan pemahaman tentang bahaya Riba. Riba dari kata “rabaa” yang artinya tumbuh dan bertambah. Yaitu kelebihan harta tanpa ada ganti hasil dalam transaksi komersial antara harta dan harta (Hasyiyah Ibnu Abidin 5/169).
……….Para ulama saat ini sepakat untuk mengharamkan riba, seperti dalam fatwa MUI No 1 Tahun 2004 bahwa “…pembungaan uang ini termasuk riba dan riba haram hukumnya. Praktek penggunaan tersebut hukumnya haram baik dilakukan bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi dan Lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan individu.” Dan dalam surat Al Baqarah ayat 275, disebutkan bahwa “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2279 dan dishahihkan oleh al-Albani bahwa “Siapapun yang memperbanyak hartanya dengan cara riba, maka akhir urusannya akan menjadi miskin.”
……….Realita yang nampak saat ini banyaknya korban akibat riba dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang dosa riba. Mereka menganggap berhutang di lembaga keuangan yang menerapkan riba itu hal biasa. Padahal dampak riba terasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti uang yang didapat dari hasil usaha selalu habis untuk membayar hutang riba, keluarga yang tidak harmonis dan sebagainya.
……….Dalam rangka memerangi riba, BMT UMY membuat program Pembebasan Hutang Riba. Program ini merupakan program tahunan BMT UMY dalam upaya memberantas praktik riba di masyarakat dan sebagai bentuk edukasi ke masyarakat bahwa praktek riba baik peminjam maupun pemberi pinjaman sama-sama berdosa.
……….Pada tahun lalu BMT UMY berhasil membebaskan 22 orang dari jeratan hutang riba, dan masing-masing memiliki cerita yang berbeda terkait hutang riba yang menjeratnya. Hampir semua yang kami bebaskan bekerja atau berusaha setiap harinya hanya untuk membayar utang, bunga dan denda riba. Sehingga untuk terlepas dan memulai kehidupan baru bebas dari rentenir cukup sulit. Mereka berprofesi sebagai pedagang dan ada juga yang berprofesi sebagai buruh, yang bekerja siang malam hasilnya hanya untuk melunasi hutang ke rentenir. Bahkan untuk sekedar bercengkerama dengan keluarga mereka tidak sempat.
……….Dalam penyalurannya, tim BMT UMY langsung menyerahkan uang tersebut kepada rentenir untuk melunasi hutang para penerima program PHR.. Dengan harapan para penerima tidak lagi berhutang ke rentenir.
……….Pada tahun ini BMT UMY berupaya selain untuk membebaskan hutang riba, juga melakukan pendampingan pasca pelunasan sehingga masyarakat tidak lagi bersinggungan dengan rentenir yang sangat mencekik kehidupan mereka dengan Riba nya. Allah SWT tidak menyukai orang yang selalu berbuat dosa. Sebagaimana firman Allah SWT “…Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah : 276). Target Pembebasan Hutang Riba tahun ini ditujukan kepada pedagang kaki lima yang berada di seputaran wilayah Yogyakarta.
……….BMT UMY mengajak kepada ummat Muslim untuk ikut membantu mengentaskan para korban Riba melalui program Pembebasan Hutang Riba (PHR) ini.
2. BENTUK KEGIATAN
“Pembebasan Hutang Riba (PHR)”
3. TUJUAN
- Membantu pedagang kaki lima terlepas dari jeratan hutang Riba
- Pembelajaran/edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Riba
4. SASARAN
- PKL (Pedagang kaki Lima) muslim/muslimah berdomisili di Yogyakarta
- Memiliki Hutang Riba
- Aktif jama’ah di masjid atau komunitas anti Riba
5. KRITERIA
- Tidak memiliki Kios permanen
- Omset dibawah Rp. 200.000 /hari
- Memiliki Hutang Riba (rentenir) maksimal 2 juta
- Barang yang diperdagangkan adalah barang yang Halal
- Mempunyai surat keterangan usaha dari kelurahan
- Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan
6. WAKTU PELAKSANAAN
7. WAKTU PELAKSANAAN
Leave A Comment