Sedang mencari kredit Maxus Jogja dengan sistem pembiayaan syariah? BMT UMY dapat menjadi pilihan bagi masyarakat Yogyakarta yang ingin membeli mobil listrik MAXUS melalui akad murabahah.
Pembiayaan dilakukan menggunakan transaksi jual beli kendaraan, bukan pinjaman uang berbunga. Harga kendaraan, margin keuntungan BMT UMY, harga jual, jangka waktu, dan jumlah angsuran dijelaskan serta disepakati sebelum akad dilaksanakan.
MAXUS merupakan salah satu merek kendaraan yang menawarkan mobil listrik berjenis MPV premium. Kendaraan ini dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan keluarga, perjalanan bisnis, kendaraan operasional perusahaan, maupun layanan transportasi premium.
Melalui pembiayaan BMT UMY, masyarakat dapat mengajukan pembelian MAXUS dengan perencanaan angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
Daftar isi Artikel
- 1 Mengenal Mobil MAXUS
- 2 Kredit Maxus Jogja dengan Akad Murabahah
- 3 Alur Pembiayaan MAXUS melalui BMT UMY
- 4 Keunggulan Pembiayaan MAXUS melalui BMT UMY
- 5 Siapa yang Dapat Mengajukan Pembiayaan?
- 6 Persyaratan Pengajuan Kredit Maxus Jogja
- 7 Cara Menentukan Angsuran MAXUS yang Aman
- 8 Dealer MAXUS di Yogyakarta
- 9 Pertanyaan yang Sering Diajukan
- 10 Konsultasi Kredit Maxus Jogja di BMT UMY
Mengenal Mobil MAXUS
MAXUS merupakan merek kendaraan global yang berada dalam kelompok SAIC Motor. Di Indonesia, MAXUS menghadirkan kendaraan listrik yang mengutamakan ruang kabin, kenyamanan, teknologi, dan keselamatan.
Berdasarkan informasi pada situs resmi MAXUS Indonesia, model yang dipasarkan antara lain:
MAXUS MIFA 7
MAXUS MIFA 7 merupakan MPV listrik premium yang menawarkan kabin luas dengan konfigurasi tujuh penumpang. Kendaraan ini dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga maupun kendaraan operasional perusahaan.
Mobil ini menggunakan baterai berkapasitas 90 kWh. Situs resmi MAXUS menyebutkan jarak tempuhnya dapat mencapai sekitar 530 kilometer, tergantung metode pengujian dan kondisi penggunaan.
MAXUS MIFA 7 dapat dipertimbangkan oleh calon pembeli yang membutuhkan kendaraan listrik dengan ruang cukup besar, tetapi tetap nyaman digunakan untuk perjalanan harian.
MAXUS MIFA 9
MAXUS MIFA 9 berada pada segmen MPV listrik premium dengan ukuran lebih besar. Kendaraan ini menawarkan kabin yang luas, kursi penumpang yang nyaman, serta berbagai teknologi pendukung pengemudi.
MAXUS MIFA 9 menggunakan baterai berkapasitas 90 kWh dengan jarak tempuh hingga sekitar 520 kilometer berdasarkan pengujian NEDC. Kendaraan ini juga mendukung pengisian daya cepat.
Model ini dapat digunakan untuk kendaraan keluarga premium, perjalanan bisnis, kendaraan perusahaan, maupun layanan transportasi bagi tamu perusahaan.
Spesifikasi, fitur, harga, warna, promosi, dan ketersediaan kendaraan dapat berubah. Calon pembeli sebaiknya meminta penawaran resmi terbaru dari dealer MAXUS sebelum mengajukan pembiayaan.
Kredit Maxus Jogja dengan Akad Murabahah
Istilah kredit sering digunakan masyarakat untuk menyebut pembelian barang dengan pembayaran secara angsuran. Dalam pembiayaan syariah, mekanisme yang digunakan bukan pinjaman uang berbunga.
Pembelian MAXUS melalui BMT UMY dapat menggunakan akad murabahah. Murabahah adalah akad jual beli ketika penjual menjelaskan harga pokok barang dan margin keuntungan kepada pembeli.
Dalam transaksi tersebut, BMT UMY terlebih dahulu melakukan pembelian kendaraan yang dibutuhkan anggota. Setelah itu, kendaraan dijual kepada anggota dengan harga pokok ditambah margin yang telah disepakati.
Harga jual tersebut kemudian dibayar oleh anggota secara angsuran selama jangka waktu yang ditentukan dalam akad.
Dengan mekanisme tersebut, transaksi mempunyai objek yang jelas, yaitu kendaraan MAXUS yang dibeli. Harga pokok, margin, harga jual, jangka waktu, dan jumlah angsuran juga dijelaskan sebelum akad ditandatangani.
Alur Pembiayaan MAXUS melalui BMT UMY
Secara umum, pengajuan kredit Maxus Jogja melalui BMT UMY dilakukan dengan tahapan berikut:
- Calon anggota menentukan model MAXUS yang ingin dibeli.
- Calon anggota meminta penawaran harga dari dealer.
- Pengajuan pembiayaan disampaikan kepada BMT UMY.
- Calon anggota melengkapi dokumen pribadi, penghasilan, usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
- BMT UMY melakukan pemeriksaan dokumen dan analisis kelayakan pembiayaan.
- Apabila diperlukan, petugas melakukan survei tempat tinggal atau tempat usaha.
- Pengajuan dibahas sesuai kewenangan dan ketentuan pembiayaan BMT UMY.
- Setelah disetujui, BMT UMY melakukan proses pengadaan kendaraan.
- BMT UMY dan anggota melaksanakan akad murabahah.
- Kendaraan diserahkan kepada anggota sesuai ketentuan yang disepakati.
- Anggota membayar angsuran sesuai jadwal dalam akad.
Persetujuan pembiayaan tidak hanya ditentukan oleh nilai kendaraan atau besarnya uang muka. BMT UMY juga akan mempertimbangkan kemampuan membayar, stabilitas penghasilan, riwayat pembayaran, kebutuhan kendaraan, serta kewajiban lain yang sedang berjalan.
Keunggulan Pembiayaan MAXUS melalui BMT UMY
Pembiayaan kendaraan melalui BMT UMY mempunyai beberapa keunggulan yang dapat dipertimbangkan.
1. Menggunakan akad jual beli syariah
Pembiayaan menggunakan akad murabahah. Transaksi didasarkan pada jual beli kendaraan, bukan pemberian pinjaman uang dengan bunga.
2. Harga pokok dan margin disampaikan
BMT UMY menyampaikan harga pokok kendaraan dan margin yang digunakan dalam transaksi. Anggota dapat mengetahui bagaimana harga jual kendaraan ditentukan.
3. Harga jual disepakati sejak awal
Harga jual ditentukan dan disepakati ketika akad dilaksanakan. Anggota dapat mengetahui jumlah kewajiban pembayaran sejak awal pembiayaan.
4. Angsuran lebih mudah direncanakan
Jumlah angsuran dan jangka waktu pembayaran tercantum dalam akad. Hal ini membantu anggota merencanakan pengeluaran bulanan secara lebih terukur.
5. Dapat berkonsultasi sebelum mengajukan
Calon anggota dapat berkonsultasi mengenai harga kendaraan, rencana uang muka, jangka waktu, perkiraan angsuran, dan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan pembiayaan.
6. Melayani wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Pengajuan dapat dilakukan oleh masyarakat yang memenuhi ketentuan BMT UMY di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Siapa yang Dapat Mengajukan Pembiayaan?
Pengajuan pembiayaan MAXUS dapat dilakukan oleh calon anggota dengan sumber penghasilan yang dapat diverifikasi, antara lain:
- Pegawai tetap.
- Pegawai kontrak.
- Aparatur Sipil Negara.
- Dosen dan tenaga kependidikan.
- Dokter dan tenaga kesehatan.
- Profesional.
- Pengusaha.
- Pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Badan usaha atau lembaga.
- Perusahaan yang membutuhkan kendaraan operasional.
Setiap pengajuan tetap melalui proses analisis pembiayaan. Mengingat MAXUS berada pada kelompok kendaraan dengan nilai pembelian relatif besar, calon anggota perlu memiliki penghasilan atau arus kas yang memadai.
Persyaratan Pengajuan Kredit Maxus Jogja
Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda menurut pekerjaan, status perkawinan, nilai pembiayaan, dan hasil analisis. Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- KTP pemohon dan pasangan.
- Kartu Keluarga.
- Buku nikah bagi pemohon yang telah menikah.
- NPWP.
- Slip gaji atau bukti penghasilan.
- Surat keterangan kerja.
- Mutasi rekening atau rekening koran.
- Dokumen usaha bagi pemohon yang memiliki usaha.
- Penawaran harga kendaraan dari dealer.
- Dokumen jaminan apabila dipersyaratkan.
- Dokumen tambahan sesuai hasil pemeriksaan pembiayaan.
Pemohon yang memperoleh penghasilan dari usaha dapat diminta melampirkan catatan penjualan, laporan keuangan sederhana, mutasi rekening usaha, legalitas usaha, serta bukti kegiatan usaha.
Untuk pengajuan atas nama badan usaha, dokumen tambahan dapat meliputi akta pendirian, dokumen perizinan, NPWP badan, laporan keuangan, rekening koran, dan identitas pengurus perusahaan.
Cara Menentukan Angsuran MAXUS yang Aman
Pembelian kendaraan premium perlu direncanakan berdasarkan kemampuan keuangan yang sebenarnya. Calon anggota sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan apakah angsuran dapat dibayar pada bulan pertama.
Kemampuan membayar perlu dihitung untuk seluruh jangka waktu pembiayaan. Sebelum mengajukan kredit Maxus Jogja, perhatikan beberapa hal berikut:
- Hitung rata-rata penghasilan bersih setiap bulan.
- Kurangi penghasilan dengan kebutuhan rumah tangga.
- Catat seluruh angsuran yang masih berjalan.
- Siapkan uang muka tanpa menghabiskan seluruh tabungan.
- Pertahankan dana darurat di luar uang muka kendaraan.
- Perhitungkan biaya asuransi dan pajak kendaraan.
- Perhitungkan biaya pemasangan pengisi daya di rumah.
- Perhatikan biaya listrik dan perawatan kendaraan.
- Sisakan ruang keuangan untuk kebutuhan tidak terduga.
- Pilih jangka waktu sesuai kemampuan, bukan hanya berdasarkan angsuran paling rendah.
Bagi pengusaha, pembayaran angsuran sebaiknya berasal dari arus kas yang stabil. Jangan hanya menggunakan omzet sebagai dasar perhitungan. Kemampuan membayar perlu dihitung dari laba bersih setelah dikurangi biaya usaha, kewajiban, dan kebutuhan rumah tangga.
Dealer MAXUS di Yogyakarta
Berdasarkan situs resmi MAXUS Indonesia, dealer MAXUS di wilayah Yogyakarta berada di kawasan Mlati, Sleman, tepatnya di Indomobil Plaza, Jalan Magelang Km 10, Bangunrejo, Sleman.
Keberadaan dealer resmi dapat memudahkan calon pembeli untuk:
- Melihat kendaraan secara langsung.
- Melakukan test drive.
- Meminta penawaran harga.
- Menanyakan ketersediaan unit.
- Memeriksa pilihan warna.
- Mendapatkan informasi garansi.
- Menanyakan pemasangan perangkat pengisian daya.
- Memperoleh layanan purna jual.
Alamat, jam operasional, harga, dan ketersediaan kendaraan tetap perlu dikonfirmasi kepada dealer sebelum melakukan kunjungan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah BMT UMY melayani kredit Maxus Jogja?
Pembelian kendaraan MAXUS dapat diajukan kepada BMT UMY sesuai kebijakan dan hasil analisis pembiayaan. Mekanisme yang digunakan adalah pembiayaan jual beli dengan akad murabahah.
Apakah pembiayaan MAXUS menggunakan bunga?
Tidak menggunakan sistem pinjaman berbunga. BMT UMY membeli kendaraan yang dibutuhkan, kemudian menjualnya kepada anggota dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Apakah harga pokok kendaraan dijelaskan?
Dalam akad murabahah, harga pokok kendaraan dan margin keuntungan disampaikan kepada anggota. Harga jual kemudian disepakati sebelum akad dilaksanakan.
Apakah MAXUS MIFA 7 dan MIFA 9 dapat diajukan?
Calon anggota dapat mengajukan model MAXUS yang tersedia di dealer. Persetujuannya bergantung pada ketersediaan unit, kelengkapan transaksi, kebijakan BMT UMY, dan hasil analisis pembiayaan.
Apakah pengusaha dapat mengajukan pembiayaan?
Bisa. Pengusaha perlu menunjukkan kegiatan usaha serta arus kas yang dapat diverifikasi. BMT UMY dapat meminta catatan penjualan, laporan keuangan, mutasi rekening, dan dokumen usaha lainnya.
Apakah pembiayaan dapat diajukan oleh perusahaan?
Pengajuan dapat dilakukan oleh badan usaha atau lembaga sesuai ketentuan yang berlaku. Analisis akan mempertimbangkan legalitas, laporan keuangan, arus kas, tujuan penggunaan kendaraan, dan kemampuan perusahaan membayar angsuran.
Apakah harus menjadi anggota BMT UMY?
Pembiayaan KSPPS diberikan kepada anggota. Calon pemohon dapat berkonsultasi mengenai proses menjadi anggota bersamaan dengan pengajuan pembiayaan.
Apakah bisa meminta simulasi terlebih dahulu?
Bisa. Siapkan informasi mengenai model kendaraan, harga dari dealer, rencana uang muka, penghasilan, serta jangka waktu yang diinginkan. Simulasi awal belum merupakan persetujuan pembiayaan.
Konsultasi Kredit Maxus Jogja di BMT UMY
Pembelian kendaraan listrik premium perlu didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan keuangan yang terukur. Selain mempertimbangkan desain dan fitur kendaraan, calon pembeli perlu menghitung angsuran, biaya kepemilikan, kebutuhan pengisian daya, serta layanan purna jual.
Bagi masyarakat yang sedang mencari kredit Maxus Jogja dengan prinsip syariah, silakan berkonsultasi dengan tim BMT UMY.
Bawa informasi model kendaraan, penawaran harga dari dealer, rencana uang muka, dan data penghasilan agar simulasi pembiayaan dapat dihitung dengan lebih tepat.
Kunjungi kantor KSPPS BMT UMY atau hubungi layanan WhatsApp BMT UMY untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan, proses keanggotaan, simulasi angsuran, dan pembiayaan kendaraan menggunakan akad murabahah.


Leave A Comment