Kategori Pembiayaan
Pilih Jenis Pembiayaan Sesuai Kebutuhan Anda
Mudah Miliki Mobil & Motor Impian Tanpa Riba

Ingin memiliki kendaraan tanpa beban riba? BMT UMY menghadirkan solusi pembiayaan mobil, motor, dan kendaraan lainnya dengan akad Murabahah yang halal, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Nikmati angsuran tetap, tanpa biaya tersembunyi, serta proses yang mudah dan aman!
Mekanisme & Skema Akad Murabahah

1️⃣ Mitra menyampaikan kebutuhan barang yang diinginkan ke BMT UMY. BMT UMY melakukan analisis kelayakan.
2️⃣ BMT UMY membeli barang ke dealer/penjual.
3️⃣ BMT UMY menerima barang dari dealer/penjual.
4️⃣ BMT UMY mengkonfirmasi terkait rencana pembelian barang kepada mitra.
5️⃣ Akad dan serah terima barang dilakukan antara BMT UMY dan mitra.
Contoh Penerapan
Sebagai contoh, seorang mitra ingin membeli mobil seharga Rp200 juta. BMT UMY kemudian membeli mobil tersebut dari dealer dengan harga yang sama. Setelah itu, BMT UMY menjual mobil kepada mitra dengan harga Rp220 juta, yang sudah mencakup harga beli serta margin keuntungan yang telah disepakati. Mitra kemudian membayar secara cicilan tetap hingga lunas, tanpa ada perubahan nominal di tengah jalan dan tanpa riba.
Dengan akad Murabahah, Anda bisa memiliki kendaraan impian dengan cara yang halal, berkah, dan bebas riba.
🔹 Tertarik? Ajukan Sekarang atau Konsultasi Gratis! 🚀
Miliki Rumah Idaman dengan Pembiayaan Syariah

Ingin memiliki rumah atau properti lainnya dengan cara yang halal, aman, dan bebas riba? BMT UMY siap membantu dengan skema pembiayaan berbasis syariah yang transparan dan sesuai prinsip Islam. Tersedia dua pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, yaitu Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati) dan Istishna (pembiayaan pembangunan secara bertahap sesuai progres).
Pilihan Akad yang digunakan:
Dengan akad Murabahah atau Istishna’, Anda bisa memiliki properti impian dengan cara yang halal, berkah, dan bebas riba.
🏡 Tertarik? Ajukan Pembiayaan Properti Sekarang atau Konsultasi Gratis! 🚀
Pembiayaan Modal Usaha Syariah – Kembangkan Bisnis Tanpa Riba

Ingin membuat atau mengembangkan usaha tanpa terjerat riba? BMT UMY hadir dengan solusi pembiayaan berbasis syariah yang tidak melibatkan pinjaman uang, melainkan melalui skema jual beli (Murabahah), kerja sama permodalan (Musyarakah), atau sewa jasa (Ijarah) yang halal dan berkah.
Pilihan Akad yang digunakan:
Dengan tiga pilihan akad syariah—Murabahah, Musyarakah, dan Ijarah, BMT UMY hadir sebagai solusi permodalan yang halal, berkah, dan sesuai dengan prinsip syariah. Apapun kebutuhan usaha Anda, baik untuk membeli aset, menambah modal, atau menyewa tempat usaha, kami siap membantu dengan skema yang sesuai.
🚀 Siap kembangkan bisnis Anda? Ajukan Pembiayaan Modal Usaha Sekarang atau Konsultasi Gratis!
Pembiayaan Syariah untuk Berbagai Kebutuhan

Butuh pembiayaan di luar kendaraan, properti, atau modal usaha? BMT UMY siap membantu dengan solusi syariah yang aman, berkah, dan sesuai prinsip Islam.
Akad yang digunakan:
- Kami menawarkan akad yang disesuaikan dengan jenis kebutuhan Anda, sehingga setiap transaksi tetap halal, transparan, dan bebas riba.
💡 Butuh solusi pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan Anda?
👉 Ajukan sekarang atau konsultasi gratis dengan tim kami!
Karyawan
- Mengisi formulir pembiayaan
- Scan/Foto KTP suami & istri/orang tua pemohon (sebagai penjamin)
- Scan/Foto Kartu keluarga pemohon
- Scan/Foto Surat nikah pemohon/orang tua Pemohon
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Scan/Foto SK pengangkatan pegawai
- Scan/Foto Jaminan BPKB & STNK atau Sertifikat & PBB Terakhir
Wiraswasta
- Mengisi formulir pembiayaan
- Scan/Foto KTP suami & istri/orang tua pemohon (sebagai penjamin)
- Scan/Foto Kartu keluarga pemohon
- Scan/Foto Surat nikah pemohon/orang tua pemohon
- Bukti pendapatan (sample nota, invoice, PO, dll)
- Legalitas usaha (NIB/Akta Pendirian)
- Laporan keuangan 3 bulan terakhir
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Scan/Foto Jaminan BPKB & STNK atau Sertifikat & PBB Terakhir






