Sekilas Tentang BMT UMY
Berangkat dari pemikiran pentingnya menumbuhkan pemahaman yang baik terhadap praktik keuangan syariah yang merupakan model pengelolaan Ekonomi yang lebih sesuai dengan tuntunan Islam dan melaksanakan amanah Muktamar Muhammadiyah ke-46 yang sekaligus memperingati 1 Abad Persyarikatan Muhammadiyah. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berinisiatif mendirikan koperasi dengan prinsip syariah yang kemudian diberi nama KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KSPPS BMT UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA (KSPPS BMT UMY).
BMT UMY memulai aktifitasnya sejak dilakukan soft launching pada awal Februari 2011 dalam forum orasi budaya oleh Prof. Dr. BJ. Habibie yang diselenggarakan di Sportorium UMY. Setelah menempati kantor yang representative di Gedung K.H. A.R. Fakhruddin B, pada awal bulan April 2011 dilakukan peresmian BMT UMY oleh bapak Jusuf Kalla pada tanggal 16 Mei 2011 yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi DIY, Bupati Sleman, Walikota Yogyakarta, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan para pengelola BMT di DIY serta tamu undangan lainnya.
Mewujudkan transaksi Syar’i Tanpa Riba menjadi komitmen utama BMT UMY, dan kami berupaya sepenuhnya menghindari riba dan gharar dalam setiap transaksinya, sehingga dapat mewujudkan ketenangan, ketentraman dan keberkahan bagi para mitra yang bertransaksi dengan BMT UMY. Misalnya dalam akad Murabahah (jual beli) BMT UMY benar-benar memiliki terlebih dahulu barang-barang yang dibutuhkan mitra.
Seperti dalam Surat Al-Baqarah Ayat 275 yang berbunyi :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”
SAMBUTAN GENERAL MANAGER BMT UMY
Kenapa Memilih BMT UMY
Komitmen syar’i tanpa riba dalam setiap transaksi | Insya Allah kami hadir sebagai solusi tanpa riba dalam transaksi kredit maupun permodalan |
SDM yang Kompeten dan Profesional | Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang terintegrasi dan berkesinambungan, dapat menciptakan pegawai yang unggul dan Profesional, sehingga memberikan kontribusi positif terhadap pencapaian kinerja perusahaan. |
Didukung Teknologi Informasi | Dengan menggunakan BMT UMY Mobile memungkinkan Anda bertransaksi dengan mudah kapan saja dan dimana saja |
Struktur Organisasi BMT UMY
Kepengurusan BMT UMY
Ketua | Prof. Rizal Yaya, SE. M.Sc., Ph.D., Ak. CA. |
Wakil Ketua | Dr. Ir. Sriyadi, M.P. |
Sekretaris | Dr. Lilies Setiartiti, S.E., M.Si. |
Bendahara I | Ilham Maulana Saud, S.E., M.Sc., Ak., CA., CRP |
Bendahara II | Dyah Pikanthi Diwanti SE., MM. |
Dewan Pengawas Manajemen
1 | Dr. Alni Rahmawati, SE., MM. |
2 | Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. |
3 | Ir. Tony K Hariadi, M.T., IPM. |
Dewan Pengawas Syariah
1 | Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. |
2 | M. Khaeruddin Hamsin, Lc., MA., PhD. |
3 | Miftahul Haq, S.H.I., M.S.I |