Tanya Jawab Seputar BMT UMY

Temukan jawaban dari pertanyaan yang paling sering diajukan seputar layanan, keanggotaan, dan produk keuangan syariah di BMT UMY. Halaman ini dirancang untuk membantu Anda memahami lebih dalam tentang siapa kami, apa yang kami tawarkan, dan bagaimana Anda bisa menjadi bagian dari ekonomi berbasis nilai Islam bersama BMT UMY.

Jika pertanyaan Anda belum terjawab di sini, jangan ragu untuk menghubungi tim kami melalui kontak yang tersedia.

▪ Informasi Umum tentang BMT UMY

Menjelaskan tentang profil BMT UMY, keanggotaan, layanan, keuntungan, dan lokasi kantor.

▪ Layanan & Fasilitas

Berisi penjelasan tentang aplikasi BMT UMY Mobile, pembiayaan syariah, serta fitur-fitur unggulan yang bisa dinikmati oleh anggota.

BMT UMY (Baitul Maal wat Tamwil Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) adalah lembaga keuangan syariah, bertujuan untuk menyediakan layanan keuangan berbasis syariah bagi masyarakat umum dan civitas akademika.

BMT UMY menyediakan berbagai layanan, di antaranya:

  • Simpanan (Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, Simpanan Berjangka)

  • Pembiayaan (Murabahah, Mudharabah, Musyarakah)

  • ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf)

  • Layanan keuangan lainnya berbasis syariah

Setiap individu, baik dari civitas akademika UMY maupun masyarakat umum, dapat menjadi anggota BMT UMY dengan memenuhi syarat keanggotaan yang berlaku.

Untuk menjadi anggota, calon anggota perlu mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP), dan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku.

Keuntungan menjadi anggota BMT UMY antara lain:

  • Mendapatkan akses ke produk keuangan syariah yang insyaAllah tanpa riba.
  • Pembagian hasil usaha (SHU) tahunan.
  • Kontribusi dalam pengembangan ekonomi umat melalui lembaga keuangan syariah.
  • Pelayanan yang personal dan berbasis nilai-nilai Islam.
  • Kemudahan akses layanan melalui aplikasi BMT UMY Mobile, yang memungkinkan anggota untuk memantau saldo, melihat riwayat transaksi (mutasi), dan mendapatkan informasi layanan langsung dari smartphone.

Murabahah adalah akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Di BMT UMY, anggota dapat mengajukan pembiayaan Murabahah untuk kebutuhan konsumtif atau produktif dengan skema cicilan yang jelas dan sesuai prinsip syariah.

Ya. BMT UMY juga berfungsi sebagai lembaga sosial (Baitul Maal) yang menerima dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada yang berhak menerimanya.

BMT UMY memiliki beberapa kantor layanan yang dapat dikunjungi oleh anggota maupun calon anggota:

🏢 Kantor Pusat
Alamat: Jl. Ibu Ruswo No. 41–43, Yudonegaran, Gondomanan, Yogyakarta
Telepon: (0274) 383643
WhatsApp: 0895 1234 2111

🏢 Kantor Cabang Bantul
Alamat: Kampus Terpadu UMY, Gedung AR. Fachrudin B Lantai Dasar, Ring Road Barat, Tamantirto, Yogyakarta
Telepon: (0274) 4342481
WhatsApp: 0823 2200 0244

🏢 Kantor Cabang Sleman
Alamat: Ruko Harvest No. C–3, Jl. Gito-Gati, Sleman, Yogyakarta
WhatsApp: 0856 0026 7074

BMT UMY terdaftar di bawah koperasi dan mengikuti regulasi Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS). Selain itu, BMT UMY diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan seluruh operasionalnya sesuai prinsip Islam.

Anda dapat menghubungi BMT UMY melalui:

  • Telepon. (0274) 383643 WA. 0895 1234 2111

  • Email: humas@bmtumy.com

  • Media Sosial:

  • Atau langsung datang ke kantor pada jam operasional.