Aman & Terpercaya
Dana mitra dikelola secara profesional, transparan, dan dijamin keamanannya.
100% Syariah
Bebas riba, sesuai prinsip ekonomi Islam, dan Insyaa Allah membawa keberkahan.
Mudah & Praktis
Setor dan tarik saldo cukup lewat Mobile BMT, kapan saja tanpa ribet.
Pilih Jenis Simpanan
Temukan jenis simpanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. BMT UMY menyediakan dua pilihan simpanan berbasis syariah: Wadiah Yad Dhamanah untuk kemudahan transaksi harian, dan Mudharabah bagi Anda yang ingin berinvestasi dengan sistem bagi hasil yang amanah.
Simpanan Wadiah Yad Dhamanah adalah produk simpanan yang dijalankan sesuai prinsip syariah, tanpa unsur riba. Produk ini cocok bagi mitra yang ingin menabung dengan tenang tanpa potongan biaya bulanan. Dana yang dititipkan bisa diambil kapan saja sesuai kebutuhan, sehingga sangat mudah digunakan untuk keperluan sehari-hari. Mitra juga bisa melakukan setor dan tarik tunai secara online lewat layanan Mobile BMT, tanpa perlu datang ke kantor.

Keterangan :
- Mitra melakukan akad Wadiah Yad Dhamanah dengan BMT UMY.
- Mitra menitipkan dana kepada BMT UMY dan memberikan izin agar dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh BMT UMY.
- BMT UMY memberikan jaminan bahwa dana mitra akan dikembalikan sepenuhnya apabila mitra ingin menarik dana tersebut sewaktu-waktu.
1.SIMPANAN MUDHARABAH
Simpanan Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara mitra sebagai pemilik dana dan BMT UMY sebagai pengelola. Dana yang dititipkan akan dikelola secara amanah dan Insyaa Allah memberikan bagi hasil setiap bulan sesuai keuntungan yang diperoleh BMT. Produk ini bebas riba, tanpa potongan biaya bulanan, dan dilengkapi dengan layanan Mobile BMT yang memudahkan mitra untuk memantau dan bertransaksi kapan saja.

Keterangan:
- Mitra melakukan kesepakatan investasi Mudharabah Mutlaqoh dengan BMT UMY.
- Mitra menyerahkan dana investasi kepada BMT UMY untuk dikelola.
- BMT UMY akan mengelola dana tersebut melalui kegiatan usaha atau proyek, seperti jual beli barang dan jasa secara kredit, atau kerja sama usaha dengan mitra lainnya.
- Dari kegiatan usaha tersebut, BMT UMY akan memperoleh hasil.
- Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati sejak awal.
2.SIMPANAN MUDHARABAH BERJANGKA
Simpanan Mudharabah Berjangka adalah simpanan investasi jangka waktu tertentu yang dikelola sesuai prinsip syariah dengan akad mudharabah. Mitra sebagai pemilik dana (shahibul maal) menyerahkan pengelolaan dana kepada BMT UMY sebagai pengelola (mudharib).
Mitra bisa setor dana kapan saja, dan penarikan dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo. Jika ditarik sebelum waktunya, tidak ada penalti dari BMT UMY. Namun, akan dikenakan biaya materai sebesar Rp10.000 saat penarikan.
Keuntungan dibagi berdasarkan sistem bagi hasil (profit sharing). Jika terjadi kerugian, mitra ikut menanggung sesuai porsi modal.
Bagi Hasil Simpanan Mudharabah Berjangka
Bagi Hasil Per 1 Juta Rupiah
| No | Bulan |
3 Bulan BMT : MITRA 63 : 37 |
6 Bulan BMT : MITRA 58 : 42 |
12 Bulan BMT : MITRA 48 : 52 |
24 Bulan BMT : MITRA 38 : 62 |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Juni 2026 | Rp. 2.354 | Rp. 2.663 | Rp. 3.283 | Rp. 3.902 |
| 2 | Juli 2026 | Rp. 2.704 | Rp. 3.060 | Rp. 3.772 | Rp. 4.484 |
| 3 | Agustus 2026 | Rp. 2.288 | Rp. 2.589 | Rp. 3.191 | Rp. 3.793 |




