Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, dengan harga rumah yang semakin tinggi, impian ini seringkali terasa sulit terwujud. Bagi Anda yang ingin memiliki rumah tanpa harus terjebak dalam sistem riba, KPR Syariah menjadi solusi yang tepat. Di Jogja, BMT UMY hadir dengan layanan KPR Syariah yang mengutamakan prinsip-prinsip syariah untuk membantu Anda memiliki rumah impian dengan cara yang berkah.

Apa Itu KPR Syariah?

KPR Syariah adalah fasilitas pembiayaan rumah yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Tidak seperti KPR konvensional yang menerapkan bunga, KPR Syariah menggunakan skema murabahah (jual beli) dengan margin keuntungan yang disepakati. Dalam KPR Syariah, tidak ada riba (bunga) sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Keuntungan KPR Syariah di BMT UMY

  • Bebas Riba

BMT UMY memastikan transaksi yang dilakukan bebas dari riba, sehingga lebih berkah dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

  • Transparan

Semua biaya dan skema pembiayaan dijelaskan dengan transparan sejak awal. Anda akan mengetahui dengan jelas jumlah cicilan per-bulan, jangka waktu pembiayaan, serta keuntungan BMT UMY.

  • Cicilan Tetap

KPR Syariah di BMT UMY, cicilan yang harus Anda bayar setiap bulan akan tetap sama dari awal hingga akhir masa pembiayaan.

  • KPR 10 Tahun

BMT UMY menawarkan masa pembiayaan KPR Syariah hingga 10 tahun. Ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memilih jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

  • Tidak Ada Denda

Salah satu keunggulan dari KPR Syariah di BMT UMY adalah tidak adanya denda atau sanksi jika anggota/mitra terlambat membayar cicilan. Dalam prinsip syariah, denda merupakan bagian dari riba dan dilarang dalam islam.

  • Tidak Ada Penalty

Jika Anda memiliki rezeki lebih dan ingin melunasi KPR lebih cepat dari jangka waktu yang disepakati, BMT UMY tidak akan mengenakan penalti atau biaya tambahan saat pelunasan.

Skema KPR Syariah

kpr syariah jogja

Di BMT UMY, akad KPR Syariah menggunakan akad murabahah, berikut penjelasannya:

Akad Murabahah adalah transaksi jual beli di mana BMT UMY membeli rumah yang Anda inginkan, kemudian menjualnya kembali kepada Anda dengan margin keuntungan yang disepakati. Skema tersebut sesuai dengan perinta Allah subhanahu wa ta’ala,

” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”(Q.S. al-Baqarah: 275)

Kesimpulan

Mari bertransaksi secara syar’i dan meraih keberkahan dalam kepemilikan rumah dengan KPR Syariah di BMT UMY. Dengan prinsip-prinsip syariah yang diterapkan, Anda tidak hanya mendapatkan rumah idaman, tetapi juga menjaga diri dari transaksi ribawi yang dilarang dalam Islam.

Konsultasi Sekarang

isi form dibawah. konsultasikan kebutuhan anda. Tim BMT UMY dengan senang hati membantu anda

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.