Banyak masyarakat yang mulai paham tentang perbedaan lembaga konvensional dan lembaga syariah, tentu hal ini tidak terlepas dari pemahaman masyarakat tentang bahaya riba dalam kehidupan mereka. Masyarakat indonesia semakin kesini semakin selektif dalam memilih lembaga yang benar benar menerapkan akad transaksi yang benar benar syar’i, BMT UMY mungkin bisa sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhan anda, memiliki tagline transaksi syar’i tanpa riba merupakan komitmen kami dalam menghindari riba dalam semua transaksi yang kami lakukan.

Siapa yang tidak kenal kartu kredit, sebuah kartu yang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi tanpa perlu membawa uang tunai, anda hanya perlu menggesek saja untuk bisa membeli sesuatu, mudah bukan? tapi kita harus berhati-hati menggunakan kartu kredit karena jika tidak termaintenance dengan baik maka jadinya tagihan akan membengkak, dan yang lebih parah lagi ada denda dan tambahan ketika ingin melunasi atau terlambat membayar dan ini termasuk riba. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“.

lalu sebagai solusi, adakah kartu kredit syariah? apakah BMT UMY ada produk simpanan yang mengeluarkan kartu kredit syariah yang bisa digunakan untuk bertransaksi? jawabannya adalah BMT UMY tidak ada produk kartu kredit syariah. Di BMT UMY saat ini terdapat 2 produk simpanan yaitu simpanan wadiah dan simpanan mudharabah, untuk lebih jelasnya tenang produk ini ada di menu bagian atas.

Yuk simpan danamu di BMT UMY, jika ingin berinvestasi bisa menggunakan akad mudharabah nantinya setiap bulan anda akan mendapat bagi hasil, namun kalau hanya ingin sekedar menitipkan uang saja tanpa ada biaya admin dan bagi hasil bisa menggunakan akad wadiah. BMT UMY menggunakan akad syar’i tanpa riba dalam simpanan/tabungan, Insya Allah berkah. Jika ada yang ingin ditanyakan bisa datang langsung di kantor kami atau bisa menghubungi kami di no wa : 0895-1234-2111 , nantinya customer kami dengan senang hati melayani anda . BMT UMY transaksi syar’i tanpa riba