Murabahah merupakan salah satu jenis akad yang sering dipakai dalam bertransaksi jual beli, hakekatnya murabahah adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah, bank melakukan pembelian sesuai permintaan dari nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati antara bank dengan nasabah.

Lalu apakah yang dilakukan BMT UMY? di BMT UMY juga menggunakan akad murabahah dalam setiap transaksi jual beli. jadi BMT melakukan pembelian barang sesuai permintaan mitra, kemudian BMT menjualnya kepada mitra sebesar harga beli ditambah keuntungan yang telah disepakati bersama. Disini BMT UMY benar-benar memiliki barang terlebih dahulu, barang tersebut dibawa ke kantor BMT UMY untuk kemudian dilaksanakan akad, kecuali barang yang tidak mungkin dibawa ke kantor seperti rumah, pasir, batako dan sejenisnya

di BMT UMY barang murabahah bisa berupa motor, mobil, sembako, kartu perdana, rumah, gandum dll. untuk motor/mobil tidak harus baru, second juga bisa. anda pilih barang sesuai kebutuhan, kemudian BMT UMY akan membelinya. Harga angsuran perbulan yang harus dibayar tetap sama selama masa perjanjian, tidak ada kenaikan, semisal angsuran pertama 1juta hingga angsuran terakhir tetap 1 juta.

Sesuai tagline BMT UMY, “transaksi syar’i  tanpa riba”. setiap transaksi yang dilakukan BMT UMY tidak ada denda dan tidak ada penalty, jadi jika dalam batas waktu angsuran anda tidak bisa membayar karena sesuatu hal yang mungkin tidak anda inginkan, maka BMT UMY akan memberikan keringanan.

Gimana tertarik bertransaksi dengan BMT UMY, yukk bergabung menjadi mitra kami. info lebih lanjut bisa mengubungi kami di no WA : 089512342111

———————————–

BMT UMY | transaksi syar’i tanpa riba