Saat ini, semakin banyak orang yang mencari alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bagi Anda yang ingin mengembangkan dana dengan aman dan tanpa riba, BMT UMY hadir sebagai solusi yang tepat!

Di BMT UMY tidak ada istilah deposito melainkan adanya adalah mudharabah berjangka. Mudharabah Berjangka adalah suatu bentuk perjanjian investasi dalam prinsip syariah di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul mal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga kerja dan keterampilan (mudharib) untuk mengelola modal tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan.

Dalam konteks investasi, Mudharabah Berjangka terjadi ketika mitra atau investor (shahibul mal) menyetor dana kepada lembaga keuangan syariah, seperti BMT UMY, sebagai modal kerja. Lembaga keuangan tersebut kemudian menggunakan dana tersebut untuk melakukan investasi, misalnya dalam bisnis atau proyek yang dianggap menguntungkan.

Keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut kemudian dibagi antara mitra (shahibul mal) dan lembaga keuangan (mudharib). Pembagian keuntungan biasanya ditentukan sebagai persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh dari investasi.

Dengan mudharabah berjangka di BMT UMY, Anda dapat:

a. Menempatkan dana Anda dengan keyakinan bahwa investasi Anda tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

b. Mendapatkan keuntungan yang adil dan jelas, sesuai dengan prinsip bagi hasil yang diperoleh dari investasi yang produktif.

c. Berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan dana yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah.

Kami di BMT UMY menghargai nilai-nilai keberkahan dalam setiap transaksi. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Mari bersama-sama menciptakan investasi yang syariah dan bermanfaat bagi semuanya