BMT UMY telah secara konsisten membantu masyarakat untuk terbebas dari hutang riba melalui program Pembebasan Hutang Riba atau PHR sejak tahun 2016. Pada tahun ini, BMT UMY melalui Lazismu BMT UMY kembali mengadakan program PHR khusus untuk Guru/Ustadz/Ustadzah yang bukan PNS/PPPK dan berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dimulai dari pendaftaran, calon penerima PHR diminta untuk melengkapi berkas persyaratan, maka terkumpulah Sebanyak 94 orang pendaftar awal, dari situ kami lakukan seleksi berkas dan yang lolos administrasi layak survey ada 67 orang. Kemudian kami lakukan survey secara offline, kami kunjungi rumah yang bersangkutan. Setelah survey kami kemudian melakukan komite dengan pengurus dan akhirnya BMT UMY memilih 27 orang yang memang layak mendapatkan bantuan pembebasan hutang riba.
Acara penyerahan kartu lunas secara simbolis dilakukan di Aula Kantor Pusat BMT UMY di Jalan Ibu Ruswo, Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta. Total dana yang diserahkan sebesar 250 juta rupiah yang terbagi menjadi dana hibah dan dana Qord. Dana hibah diberikan dalam bentuk pemberian, sementara dana Qord adalah dana pinjaman yang harus dikembalikan oleh penerima manfaat.

Semoga Program pembebasan hutang riba untuk guru ini bisa membantu guru untuk terbebas dari hutang riba, mari terus berdoa dan meminta perlindungan kepada Allah dari segala hal yang dapat menjebak kita dalam dosa riba. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para donatur yang telah menyisihkan sebagian hartanya untuk program ini. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas kebaikan mereka dengan berlimpah. Amin.

Leave A Comment