Kredit merupakan salah satu bentuk pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada individu atau perusahaan untuk memenuhi kebutuhan finansial. Ada dua jenis kredit yang umum digunakan, yaitu kredit syariah dan kredit konvensional. Meskipun tujuannya sama, keduanya memiliki perbedaan dalam hal prinsip dan mekanisme.
Prinsip Kredit
Salah satu perbedaan mendasar antara kredit syariah dan kredit konvensional adalah prinsip yang digunakan. Kredit syariah didasarkan pada prinsip bagi hasil, sedangkan kredit konvensional didasarkan pada prinsip bunga. Dalam kredit syariah, lembaga keuangan dan penerima kredit bertindak sebagai mitra dalam proyek atau usaha yang didanai oleh kredit tersebut. Keuntungan yang dihasilkan dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan awal. Sedangkan pada kredit konvensional, pemberi kredit memberikan pinjaman dengan imbalan bunga dan tidak terlibat dalam bisnis atau proyek yang didanai.
Perbedaan kredit syariah dan Kovensional
Selain prinsip, kredit syariah dan kredit konvensional juga memiliki perbedaan dalam mekanisme pengajuan dan pencairan. Dalam kredit syariah, pengajuan kredit harus disertai dengan proposal bisnis yang jelas dan transparan. Penerima kredit diharuskan untuk mematuhi prinsip syariah dalam menjalankan bisnis atau proyek yang didanai oleh kredit. Selain itu, lembaga keuangan syariah biasanya meminta jaminan dalam bentuk aset atau produk yang dibiayai oleh kredit tersebut.
Sedangkan dalam kredit konvensional, pengajuan kredit tidak harus disertai dengan proposal bisnis yang rinci dan penerima kredit tidak diharuskan untuk mematuhi prinsip tertentu dalam menjalankan bisnis atau proyek yang didanai oleh kredit. Lembaga keuangan konvensional biasanya memberikan pinjaman berdasarkan jaminan yang diserahkan oleh penerima kredit, seperti sertifikat rumah, kendaraan bermotor, atau aset lainnya.
Suku Bunga
Perbedaan lain antara kredit syariah dan kredit konvensional adalah suku bunga yang dikenakan. Dalam kredit syariah, suku bunga yang dikenakan adalah margin atau bagi hasil. Margin adalah keuntungan yang diambil oleh lembaga keuangan syariah dari proyek atau bisnis yang didanai oleh kredit tersebut. Sedangkan bagi hasil adalah pembagian keuntungan antara lembaga keuangan dan penerima kredit sesuai dengan kesepakatan awal. Sementara itu, dalam kredit konvensional, suku bunga yang dikenakan adalah bunga yang ditentukan oleh lembaga keuangan.
Kesimpulan
Kredit syariah dan kredit konvensional memiliki perbedaan mendasar dalam hal prinsip, mekanisme, dan suku bunga. Kredit syariah didasarkan pada prinsip bagi hasil, sedangkan kredit konvensional didasarkan pada prinsip bunga.
Mari beralih ke kredit syariah bersama BMT UMY , karena dengan mematuhi prinsip syariah, kita dapat memperoleh keberkahan dalam setiap transaksi keuangan.
Leave A Comment