Riba dalam muamalah merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami oleh setiap muslim sebelum melakukan transaksi utang piutang, jual beli, pertukaran uang, maupun perdagangan emas. Islam pada dasarnya memberikan kebebasan kepada manusia untuk menjalankan kegiatan ekonomi, tetapi kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh ketentuan syariah agar tidak terjadi ketidakadilan dan kerugian bagi salah satu pihak.
Muamalah berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang membeli barang, menjual hasil usaha, meminjam uang, menyewa rumah, menabung, bekerja sama dalam usaha, atau mengajukan pembiayaan, ia sedang melakukan kegiatan muamalah.
Setiap muslim perlu memahami akad yang digunakan, objek yang ditransaksikan, sumber keuntungan, serta hak dan kewajiban para pihak. Jangan sampai transaksi yang terlihat biasa ternyata mengandung tambahan atau ketentuan yang dilarang.
Untuk memahami dasar pembahasannya, Anda dapat membaca artikel utama Apa Itu Riba? Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghindarinya.
Daftar isi Artikel
- 1 Apa Itu Muamalah?
- 2 Pengertian Riba dalam Muamalah
- 3 Dasar Hukum Larangan Riba
- 4 Prinsip Muamalah yang Sesuai Syariah
- 5 Jenis Riba dalam Muamalah
- 6 Riba dalam Utang Piutang
- 7 Riba dalam Jual Beli
- 8 Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari
- 9 Perbedaan Keuntungan Jual Beli dan Riba
- 10 Apakah Semua Pembayaran Cicilan Termasuk Riba?
- 11 Cara Menghindari Riba dalam Transaksi Muamalah
- 11.1 1. Kenali jenis akad
- 11.2 2. Periksa dasar munculnya tambahan
- 11.3 3. Baca seluruh perjanjian
- 11.4 4. Jangan tergesa-gesa mengambil keputusan
- 11.5 5. Hindari pinjaman untuk keinginan konsumtif
- 11.6 6. Siapkan dana darurat
- 11.7 7. Berkonsultasi apabila ragu
- 11.8 8. Pilih lembaga yang menggunakan akad syariah
- 12 Akad Syariah sebagai Alternatif
- 13 FAQ tentang Riba dalam Muamalah
- 13.1 Apa yang dimaksud dengan muamalah?
- 13.2 Apa yang dimaksud riba dalam transaksi muamalah?
- 13.3 Apakah semua tambahan termasuk riba?
- 13.4 Apakah mengambil keuntungan dalam jual beli diperbolehkan?
- 13.5 Apakah semua cicilan termasuk riba?
- 13.6 Apakah biaya administrasi termasuk riba?
- 13.7 Apakah pinjaman tanpa bunga diperbolehkan?
- 13.8 Bagaimana cara mengetahui transaksi mengandung riba?
- 13.9 Bagaimana jika sudah terlanjur memiliki pinjaman berbunga?
- 13.10 Kepada siapa sebaiknya berkonsultasi?
- 14 Kesimpulan
Apa Itu Muamalah?
Muamalah adalah aturan Islam yang mengatur hubungan antarmanusia dalam berbagai kegiatan kehidupan, terutama yang berkaitan dengan harta, perdagangan, perjanjian, utang piutang, sewa, dan kerja sama usaha.
Cakupan muamalah sangat luas, antara lain:
- Jual beli barang.
- Utang piutang.
- Sewa barang atau jasa.
- Kerja sama usaha.
- Simpanan dan investasi.
- Pembiayaan.
- Pemberian kuasa.
- Penjaminan.
- Pemesanan barang.
- Pertukaran uang.
- Transaksi emas dan komoditas lainnya.
Terdapat kaidah fikih yang menjelaskan bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan, kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya. Artinya, manusia diberikan kesempatan untuk mengembangkan berbagai bentuk transaksi sesuai perkembangan zaman selama tidak melanggar prinsip syariah.
Menurut penjelasan Otoritas Jasa Keuangan, kegiatan muamalah pada dasarnya diperbolehkan sepanjang tidak mengandung unsur yang dilarang, seperti riba, ketidakjelasan berlebihan, perjudian, suap, kezaliman, maksiat, dan objek haram.
Karena itu, transaksi tidak cukup dinilai hanya berdasarkan nama atau tampilannya. Isi akad dan pelaksanaannya juga harus diperiksa.
Pengertian Riba dalam Muamalah
Secara bahasa, riba berarti tambahan, pertumbuhan, atau peningkatan. Dalam pembahasan fikih, riba merupakan tambahan yang dilarang dalam transaksi utang piutang maupun pertukaran barang ribawi karena tidak memenuhi ketentuan syariah.
Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan riba sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara tidak sah. Tambahan tersebut dapat terjadi dalam pinjam-meminjam maupun dalam pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi ketentuan jumlah dan waktu penyerahan.
Namun, tidak setiap tambahan atau keuntungan dalam transaksi dapat disebut sebagai riba. Islam memperbolehkan seseorang memperoleh keuntungan dari:
- Penjualan barang.
- Penyewaan barang atau jasa.
- Kerja sama usaha.
- Pengelolaan modal.
- Pembuatan atau pemesanan barang.
- Pemberian jasa yang jelas.
Perbedaan utamanya terletak pada dasar diperolehnya keuntungan. Keuntungan perdagangan diperoleh melalui penjualan barang, jasa, atau kegiatan usaha. Sementara itu, riba dalam utang piutang muncul karena adanya tambahan yang dipersyaratkan atas pokok pinjaman.
Pelajari lebih lanjut mengenai riba dalam utang piutang, termasuk riba qardh, riba jahiliah, serta contoh penerapannya.
Dasar Hukum Larangan Riba
Allah SWT berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
QS. Al-Baqarah: 275
Ayat tersebut menunjukkan bahwa jual beli dan riba bukanlah transaksi yang sama. Islam memperbolehkan keuntungan perdagangan, tetapi melarang tambahan yang diperoleh dengan cara ribawi.
Allah SWT juga berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang beriman.”
QS. Al-Baqarah: 278
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi riba. Dalam hadis riwayat Muslim dari Jabir RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua orang saksinya. Beliau menjelaskan bahwa mereka sama dalam keterlibatannya.
Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam menghendaki transaksi ekonomi yang adil, terbuka, dan tidak mengambil keuntungan secara tidak sah dari kebutuhan orang lain.
Prinsip Muamalah yang Sesuai Syariah
Agar transaksi sesuai dengan prinsip Islam, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Dilakukan atas dasar saling ridha
Semua pihak harus memberikan persetujuan tanpa paksaan. Informasi penting mengenai harga, kualitas barang, biaya, jangka waktu, dan kewajiban harus disampaikan secara terbuka.
2. Akadnya jelas
Jenis akad menentukan hubungan dan tanggung jawab para pihak. Akad jual beli berbeda dengan pinjaman, sewa, dan kerja sama usaha. Penggunaan akad yang tidak sesuai dengan tujuan transaksi dapat menimbulkan masalah.
3. Objek transaksi harus halal dan jelas
Barang atau jasa yang diperjualbelikan harus diketahui jenis, jumlah, kualitas, harga, dan cara penyerahannya. Objek tersebut juga tidak boleh termasuk sesuatu yang diharamkan.
4. Tidak mengandung riba
Transaksi tidak boleh menghasilkan tambahan yang dilarang atas pinjaman atau melanggar ketentuan pertukaran barang ribawi.
5. Tidak mengandung ketidakjelasan berlebihan
Ketidakjelasan mengenai barang, harga, kemampuan menyerahkan barang, atau kewajiban para pihak dapat menimbulkan perselisihan.
6. Tidak mengandung perjudian
Keuntungan tidak boleh bergantung pada permainan untung-untungan yang menyebabkan satu pihak memperoleh keuntungan dari kerugian pihak lainnya.
7. Tidak mengandung kezaliman
Tidak boleh ada pihak yang sengaja dirugikan, ditekan, ditipu, atau dibebani kewajiban yang tidak wajar.
8. Memiliki manfaat yang dibenarkan
Transaksi seharusnya memiliki tujuan dan manfaat yang jelas, bukan sekadar menjadi cara menyamarkan praktik yang dilarang.
Jenis Riba dalam Muamalah
Pembagian riba dapat dijelaskan dengan istilah yang berbeda dalam literatur fikih. Agar lebih mudah dipahami, riba dapat dikelompokkan menjadi dua bagian besar:
- Riba dalam utang piutang.
- Riba dalam jual beli atau pertukaran barang ribawi.
Dari dua kelompok tersebut, dikenal beberapa bentuk riba berikut.
Riba dalam Utang Piutang
Riba dalam utang piutang muncul ketika pemberi pinjaman mensyaratkan tambahan atau manfaat dari pihak yang meminjam.
Riba Qardh
Riba qardh adalah tambahan atau manfaat yang dipersyaratkan kepada penerima pinjaman.
Contohnya:
- Ahmad meminjam uang Rp5.000.000.
- Pemberi pinjaman mensyaratkan pengembalian sebesar Rp5.500.000.
- Tambahan Rp500.000 harus dibayar agar Ahmad memperoleh pinjaman.
Tambahan tersebut muncul karena adanya pinjaman, bukan karena penjualan barang atau kegiatan usaha. Oleh sebab itu, tambahan tersebut termasuk riba.
Riba qardh tidak selalu berbentuk uang. Manfaat lain yang dipersyaratkan juga harus diwaspadai, misalnya:
- Peminjam wajib memberikan barang.
- Peminjam harus memberikan jasa gratis.
- Peminjam wajib meminjamkan kendaraannya.
- Peminjam harus menjual barangnya dengan harga di bawah harga yang wajar.
Jika manfaat tersebut menjadi syarat pemberian pinjaman dan diperuntukkan bagi pemberi pinjaman, akadnya perlu diperiksa karena dapat mengandung riba.
Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah terjadi ketika utang bertambah karena peminjam tidak mampu membayar saat jatuh tempo.
Contohnya:
- Seseorang memiliki utang Rp10.000.000.
- Ketika jatuh tempo, ia belum mampu melunasinya.
- Pemberi utang memberikan tambahan waktu dengan syarat jumlah utang menjadi Rp12.000.000.
Tambahan Rp2.000.000 muncul karena adanya penundaan pembayaran. Jika peminjam kembali tidak mampu membayar, utangnya berpotensi bertambah lagi.
Praktik seperti ini sangat membebani orang yang sedang mengalami kesulitan. Islam justru menganjurkan pemberi utang memberikan waktu kepada orang yang benar-benar belum mampu membayar.
Namun, orang yang sebenarnya mampu membayar juga tidak diperbolehkan sengaja menunda kewajibannya. Muamalah yang adil menuntut kedua pihak menjalankan kewajibannya dengan jujur.
Riba dalam Jual Beli
Riba dapat terjadi dalam pertukaran barang tertentu yang disebut barang ribawi. Dalam hadis, Rasulullah SAW menyebutkan:
- Emas.
- Perak.
- Gandum.
- Jelai.
- Kurma.
- Garam.
Para ulama kemudian membahas barang-barang lain yang memiliki sebab hukum serupa. Pada masa sekarang, uang termasuk objek yang harus diperhatikan dalam pembahasan pertukaran barang ribawi.
Riba Fadhl
Riba fadhl terjadi ketika barang ribawi sejenis dipertukarkan dengan jumlah yang tidak setara.
Contohnya:
- Emas 10 gram ditukar langsung dengan emas 12 gram.
- Uang Rp100.000 ditukar dengan sebelas lembar uang Rp10.000.
- Emas lama 10 gram ditukar langsung dengan emas baru 8 gram.
Dalam pertukaran barang ribawi sejenis, ukuran atau jumlahnya harus setara dan penyerahannya dilakukan secara langsung.
Perbedaan kualitas tidak otomatis membolehkan perbedaan berat. Jika seseorang ingin mengganti emas lama dengan emas baru, cara yang lebih aman adalah menjual emas lama terlebih dahulu. Setelah transaksi penjualan selesai, hasil penjualannya dapat digunakan untuk membeli emas baru melalui transaksi yang terpisah.
Penjelasan lebih lengkap tersedia dalam artikel Pengertian Riba Fadhl dan Contohnya.
Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah berkaitan dengan penundaan dalam pertukaran barang ribawi yang seharusnya diserahterimakan secara langsung.
Contohnya:
- Seseorang menukar emas dengan emas.
- Emas pihak pertama diserahkan saat akad.
- Emas pihak kedua baru akan diserahkan satu minggu kemudian.
Meskipun berat emasnya sama, penundaan penyerahan dapat menyebabkan transaksi tersebut mengandung riba nasi’ah.
Baca juga artikel Pengertian Riba Nasi’ah dan Contohnya.
Riba Yad
Riba yad terjadi ketika para pihak berpisah dari tempat akad sebelum terjadi serah terima barang ribawi yang harus dilakukan secara langsung.
Contohnya, seseorang membeli emas dan sudah melakukan pembayaran, tetapi emasnya belum diterima atau belum berada dalam penguasaannya sesuai ketentuan syariah ketika transaksi selesai.
Perkembangan transaksi elektronik membuat cara serah terima menjadi semakin beragam. Oleh karena itu, transaksi emas atau pertukaran mata uang melalui sarana elektronik perlu diperiksa berdasarkan akad dan bentuk penguasaan yang digunakan.
Penjelasannya dapat dibaca dalam artikel Mengenal Riba Yad dalam Jual Beli.
Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari
Berikut beberapa contoh transaksi yang perlu diperhatikan:
1. Pinjaman pribadi dengan tambahan
Seseorang meminjam Rp2.000.000 dan diwajibkan mengembalikan Rp2.500.000. Tambahan tersebut sudah ditentukan sebagai syarat pinjaman.
2. Utang bertambah karena terlambat
Utang yang semula Rp3.000.000 berubah menjadi Rp3.500.000 karena belum dilunasi saat jatuh tempo.
3. Pinjaman daring berbunga
Peminjam menerima uang melalui aplikasi dan diwajibkan mengembalikan pokok ditambah bunga yang dihitung berdasarkan nilai pinjaman dan lamanya pinjaman.
Nama biaya tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran. Biaya perlu diperiksa untuk mengetahui apakah benar-benar merupakan biaya nyata atas layanan atau sebenarnya keuntungan dari pinjaman.
4. Penukaran uang dengan jumlah berbeda
Uang Rp1.000.000 ditukar dengan uang Rp900.000 secara tunai karena pihak lain membutuhkan pecahan tertentu.
5. Tukar tambah emas secara langsung
Emas lama ditukar dengan emas baru yang beratnya berbeda tanpa melalui penjualan dan pembelian yang terpisah.
6. Pinjaman dengan syarat memberikan jasa
Pemberi pinjaman mensyaratkan peminjam bekerja tanpa bayaran atau memberikan layanan tertentu sebagai imbalan atas pinjaman.
7. Tambahan atas pinjaman barang
Seseorang meminjam beras 50 kilogram dengan syarat harus mengembalikan 60 kilogram. Tambahan tersebut dipersyaratkan sejak awal untuk keuntungan pemberi pinjaman.
Contoh lain dapat dipelajari melalui artikel Contoh Riba di Sekitar Kita.
Perbedaan Keuntungan Jual Beli dan Riba
Sebagian orang masih menganggap bahwa semua tambahan adalah riba. Padahal, Islam membedakan dengan jelas antara keuntungan perdagangan dan tambahan atas pinjaman.
| Aspek | Keuntungan jual beli | Riba dalam pinjaman |
|---|---|---|
| Dasar transaksi | Penjualan barang | Pemberian pinjaman |
| Objek | Barang atau manfaat | Uang atau utang |
| Sumber keuntungan | Margin penjualan | Tambahan atas pokok pinjaman |
| Tanggung jawab | Penjual bertanggung jawab atas barang sesuai akad | Pemberi pinjaman menuntut pokok dan tambahan |
| Harga | Disepakati dalam akad jual beli | Tambahan muncul karena pinjaman atau waktu |
| Tujuan | Memenuhi kebutuhan barang melalui perdagangan | Memberikan dana untuk dikembalikan |
Sebagai contoh, pedagang membeli sebuah lemari seharga Rp2.000.000 dan menjualnya seharga Rp2.500.000. Selisih Rp500.000 merupakan keuntungan perdagangan selama barang dimiliki secara sah, kondisinya dijelaskan, serta pembeli menyetujui harga tersebut.
Hal itu berbeda dengan seseorang yang memberikan pinjaman Rp2.000.000 kemudian mensyaratkan pengembalian Rp2.500.000. Tidak ada barang atau jasa yang menjadi dasar tambahan Rp500.000 tersebut.
Apakah Semua Pembayaran Cicilan Termasuk Riba?
Tidak semua pembayaran cicilan termasuk riba. Jual beli dengan pembayaran secara bertahap dapat diperbolehkan apabila memenuhi ketentuan syariah.
Misalnya:
- Harga tunai barang adalah Rp10.000.000.
- Penjual menawarkan harga tidak tunai Rp12.000.000 selama 12 bulan.
- Sebelum akad, pembeli memilih pembayaran tidak tunai.
- Harga jual akhir ditetapkan sebesar Rp12.000.000.
- Jumlah angsuran dan jangka waktu disepakati.
Transaksi tersebut merupakan jual beli, bukan pinjaman uang, selama ketentuan akad terpenuhi.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperiksa:
- Apakah penjual benar-benar memiliki atau menguasai barang?
- Apakah harga jual sudah dipilih dan ditetapkan saat akad?
- Apakah barang, harga, dan jangka waktu dijelaskan?
- Apakah terdapat tambahan utang karena keterlambatan?
- Apakah akad dijalankan sesuai kesepakatan?
- Apakah terdapat biaya yang tidak dijelaskan?
Jadi, penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada istilah “cicilan”, “kredit”, atau “syariah”. Isi akad dan pelaksanaannya tetap harus diperhatikan.
Cara Menghindari Riba dalam Transaksi Muamalah
Menghindari riba dalam muamalah dapat dimulai dengan membangun kebiasaan memeriksa transaksi sebelum menyetujuinya.
1. Kenali jenis akad
Pastikan apakah transaksi merupakan pinjaman, jual beli, sewa, atau kerja sama usaha. Setiap akad memiliki hak, kewajiban, dan sumber keuntungan yang berbeda.
2. Periksa dasar munculnya tambahan
Jika harus membayar lebih, tanyakan dasar tambahannya. Apakah berasal dari harga jual, sewa jasa, pembagian hasil usaha, biaya nyata, atau tambahan atas pinjaman?
3. Baca seluruh perjanjian
Periksa:
- Harga atau jumlah dana.
- Jangka waktu.
- Besaran angsuran.
- Biaya yang dikenakan.
- Ketentuan keterlambatan.
- Jaminan.
- Cara penyelesaian apabila mengalami kesulitan.
4. Jangan tergesa-gesa mengambil keputusan
Kebutuhan mendesak sering membuat seseorang tidak membaca akad. Mintalah waktu untuk memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya.
5. Hindari pinjaman untuk keinginan konsumtif
Bedakan kebutuhan dengan keinginan. Jangan mengambil kewajiban jangka panjang hanya untuk membeli barang yang tidak benar-benar dibutuhkan.
6. Siapkan dana darurat
Dana darurat dapat mengurangi kebutuhan mencari pinjaman ketika menghadapi biaya kesehatan, perbaikan rumah, atau kebutuhan tidak terduga lainnya.
7. Berkonsultasi apabila ragu
Tanyakan kepada ulama, Dewan Pengawas Syariah, atau pihak yang memahami fikih muamalah. Jangan merasa malu meminta penjelasan sebelum melakukan transaksi.
8. Pilih lembaga yang menggunakan akad syariah
Pastikan lembaga tersebut menjelaskan akad, objek transaksi, harga, margin atau bagi hasil, jangka waktu, dan kewajiban secara terbuka.
Akad Syariah sebagai Alternatif
Islam menyediakan berbagai akad untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa menggunakan transaksi ribawi.
Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli ketika penjual menyampaikan harga perolehan barang dan margin keuntungan kepada pembeli. Akad ini dapat digunakan untuk pembelian kendaraan, alat usaha, barang elektronik, dan kebutuhan lainnya.
Istishna’
Istishna’ adalah akad pemesanan pembuatan barang atau bangunan berdasarkan spesifikasi yang disepakati. Akad ini dapat digunakan untuk pembangunan rumah atau pembuatan barang tertentu.
Ijarah
Ijarah merupakan akad pemindahan manfaat barang atau jasa dengan pembayaran sewa atau imbalan yang disepakati.
Musyarakah
Musyarakah adalah kerja sama usaha ketika para pihak menyertakan modal. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal.
Mudharabah
Mudharabah merupakan kerja sama antara pemilik modal dan pengelola. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah, sedangkan ketentuan kerugian mengikuti aturan akad mudharabah.
Qardh
Qardh adalah pinjaman dengan kewajiban mengembalikan pokok tanpa tambahan yang dipersyaratkan.
Pelajari lebih lanjut melalui artikel Panduan Akad Kredit Syariah.
FAQ tentang Riba dalam Muamalah
Apa yang dimaksud dengan muamalah?
Muamalah adalah aturan yang mengatur hubungan antarmanusia, khususnya dalam jual beli, utang piutang, sewa, kerja sama usaha, simpanan, dan transaksi harta lainnya.
Apa yang dimaksud riba dalam transaksi muamalah?
Riba adalah tambahan yang dilarang dalam utang piutang atau pertukaran barang ribawi karena tidak memenuhi ketentuan syariah.
Apakah semua tambahan termasuk riba?
Tidak. Keuntungan perdagangan, pendapatan sewa, atau bagi hasil usaha dapat diperbolehkan apabila berasal dari akad yang sah dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Apakah mengambil keuntungan dalam jual beli diperbolehkan?
Diperbolehkan selama barang dan harga jelas, dilakukan atas dasar saling ridha, tidak ada penipuan, dan tidak mengandung unsur yang dilarang.
Apakah semua cicilan termasuk riba?
Tidak. Jual beli secara cicilan dapat diperbolehkan apabila barang, harga jual, jangka waktu, dan jumlah angsuran ditentukan saat akad.
Apakah biaya administrasi termasuk riba?
Biaya administrasi tidak otomatis menjadi riba jika benar-benar digunakan untuk menutup biaya nyata atas layanan. Jika biaya menjadi keuntungan yang dihitung berdasarkan pokok pinjaman atau waktu, perlu diperiksa lebih lanjut.
Apakah pinjaman tanpa bunga diperbolehkan?
Pada dasarnya diperbolehkan apabila penerima pinjaman hanya diwajibkan mengembalikan pokok dan tidak ada manfaat tambahan yang dipersyaratkan bagi pemberi pinjaman.
Bagaimana cara mengetahui transaksi mengandung riba?
Periksa akad, objek transaksi, jumlah yang diterima, jumlah yang dibayar, dasar tambahan, ketentuan keterlambatan, serta hak dan kewajiban setiap pihak.
Bagaimana jika sudah terlanjur memiliki pinjaman berbunga?
Mulailah dengan bertaubat, tidak menambah transaksi serupa, mendata seluruh kewajiban, menyusun rencana pembayaran, dan berkonsultasi untuk mencari penyelesaian yang tidak menimbulkan masalah baru.
Kepada siapa sebaiknya berkonsultasi?
Kasus khusus sebaiknya dikonsultasikan kepada ulama, Dewan Pengawas Syariah, atau pihak yang memiliki pengetahuan dan kewenangan dalam fikih muamalah.
Kesimpulan
Memahami riba dalam muamalah membantu seseorang menjalankan kegiatan ekonomi dengan lebih hati-hati. Riba dapat muncul dalam utang piutang maupun pertukaran barang ribawi. Karena itu, setiap transaksi harus diperiksa berdasarkan akad, objek, sumber keuntungan, waktu penyerahan, dan kewajiban para pihak.
Islam tidak melarang perdagangan dan keuntungan. Jual beli, sewa, pemesanan barang, serta kerja sama usaha dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan syariah. Larangan riba justru bertujuan menjaga keadilan, melindungi harta, dan mencegah pengambilan keuntungan secara tidak sah.
Jika Anda ingin memahami pengertian dan jenis riba secara lebih menyeluruh, baca artikel utama Apa Itu Riba? Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghindarinya.
BMT UMY menyediakan layanan simpanan dan pembiayaan menggunakan akad syariah yang dijelaskan secara terbuka. Masyarakat di Jogja, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul dapat mengunjungi kantor BMT UMY atau berkonsultasi melalui tombol WhatsApp untuk memperoleh informasi sesuai kebutuhan.


Leave A Comment