Haloo sobat BMT UMY, nahhh pada postingan kali ini mimin mau memberikan skema jual beli yang bisa menjadi referensi buat kamu yang mau kredit syariah agar terhindar dari riba. Yang perlu dipertegas lagi adalah, jual beli itu beda lo dengan riba, jangan disamakan yaw.

Jual beli adalah bentuk transaksi yang diperbolehkan sedangkan riba adalah transaksi yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala,  yuk belajar tentang perbedaan jual beli dan riba. Dikutip dari pengusahamuslim.com, memang banyak perbedaan antara jual beli dan riba,

Orang yang melakukan transaksi jual beli, ia melakukan kerja nyata seperti membeli barang, menyimpannya, menawarkannya bahkan mengantarkannya ke konsumen. Sedangkan riba hampir tidak ada usaha riil di dalamnya, semua hanya diselesaikan dengan memberikan uang untuk membeli kebutuhan mereka, tidak ada kerja  nyata.

nahh dari penjelasan tersebut, lantas transaksi apa yang dilakukan BMT UMY ?? di BMT UMY menggunakan transaksi murni jual beli, jadi kami membeli barang lalu membawanya ke kantor kami dan menyimpannya, kemudian menjualnya ke konsumen. Jadi yang dilakukan BMT UMY Murni Transaksi Jual-Beli