Riba merupakan istilah yang sering sekali didengar saat ini, di berbagai tempat kadang banyak orang yang sudah mulai membicarakan tenang masalah riba. Nah pada postingan kita akan mengenal lebih jauh tentang makna, bahasa dan istilah tentang riba

Secara bahasa riba adalah tumbuh atau bertambah, riba dari kata rabaa-yarbuu. Dikutip dari buku “ada riba disakumu” karya ustadz ammi nur baits, Riba sendiri memiliki 2 makna, pertama riba dalam arti luas dan yang kedua riba dalam arti sempit.

Riba dalam makna yang luas

Riba dalam makna yang luas adalah transaksi yang dilarang oleh syariat. Terdapat beberapa keterangan dalam istilah para sahabat, mereka menggunakan kata riba untuk menyebut transaksi yang dilarang dalam islam. Salah satunya Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan

“Tatkala diturunkan beberapa ayat terakhir dari surat Al-Baqarah yang isinya melarang riba, Rasulullah pergi ke masjid lantas mengharamkan jual beli khamr sebagai realisasi pelarangan riba.”(HR. Bukhari 4540 dan Muslim 4131)

Jual beli khamr bukan termasuk transaksi riba. Meskipun ini transaksi yang diharamkan. Ketika turun ayat larangan riba, Nabi melarang jual beli khamr. Karena masuk kategori riba dalam makna secara luas

Riba dalam arti sempit

Para ulama mendefinisikan riba dengan,

“Kelebihan harta tanpa ada ganti hasil dalam transaksi komersial antara harta dengan harta” (Hasyisyah Ibnu abidin, 5/169)

Tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua orang yang melakukan transaksi tanpa ada imbalan sebaliknya”(fatawa Syabakah Islamiyan, no.165161)

Misalnya si A berhutang kepada si B sejumlah 1 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan selama sebulan sejumlah 1.1 juta. Disitu terlihat ada tambahan 100ribu yang diserahkan ke si B tidak ada penyeimbangnya. Jika kita buat persamaan sederhana

1 Juta + ……. = 1 Juta + 100ribu

bisa kita lihat, titik titik kosong itu tidak ada penyeimbangnya dari 100ribu. Karena itu, nilai tambahannya adalah riba. lain halnya jika tambahan itu ada penyeimbangnya. misalnya dalam bentuk usaha

1 juta + Usaha = 1 juta + 300ribu

Tambahan 300ribu statusnya halal. karena tambahan ini sebagai ganti atas usaha yang dilakukan pemilik uang. Sekalipun nominalnya lebih besar, tapi itu bukan riba