Banyak diantara kita yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini sangat penting, karena berkaitan dengan banyak hal. Seperti, laki-laki dan dan perempuan tidak boleh berpergian dan berduaan kecuali dengan mahramnya, laki-laki dan perempuan tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan mahromnya

Pengertian Mahram

Mahrom adalah wanita yg haram dinikahi oleh laki-laki, seperti diterangkan dalam surat An-nisa ayat 22-24

Mahram terbagi menjadi 2 macam,
A. Mahrom Muabbad yaitu tidak boleh dinikahi selamanya
B. Mahrom Muaqqot yaitu tidak boleh dinikahi dalam kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka halal dinikahi

Mahrom Muabbad

Yang termasuk Mahrom Muabbad dibagi menjadi 3 sebab, yaitu

a. Mahrom karena nasab (keturunan)

Mahrom Muabbad karena Nasab ada 7 wanita yaitu Ibu, anak perempuan, Saudara perempuan, bibi dari jalur ayah, bibi dari jalur ibu, anak perempuan dari saudara perempuan dan anak perempuan dari saudara laki2,

b. Mahrom karena ikatan perkawinan (mushoro’ah)

Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan ada 4 wanita yaitu istri dari Ayah(ibu tiri), ibu dari istri (ibu mertua), anak perempuan dari istri, Istri dari anak laki2.

c. Mahrom karena sepersusuan (rrodho’ah)

Mahrom Muabbad karena sepersusuan ada 9 wanita yaitu wanita yang menyusui dan ibunya, anak perempuan dari wanita yang menyusui, saudara perempuan dari wanita yang menyusui, anak perempuan dari anak perempuan wanita yang menyusui, ibu dari suami dari wanita yang menyusui, saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui, anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui, anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui, istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.

Adapun jumlah persusuan yg menyebabkan jadi Mahrom adalah 5 persusuan atau lebih.

Mahrom Muaqqot

Yang kedua Mahrom Muaqqot yaitu tidak boleh dinikahi dalam kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka halal dinikahi, ada 8 wanita yaitu

  1. saudara perempuan dari istri (ipar), kecuali istri meninggal atau ditalak suami
  2. bibi dari jalur ayah atau ibu dari istri, kecuali istri cerai atau meninggal dunia
  3. istri yang telah bersuami dan istri orang kafir, sampai ia masuk Islam
  4. wanita yang telah ditalak tiga (tidak boleh dinikah lagi oleh mantan suaminya sampai ia menikah dengan laki2 lain)
  5. wanita musyrik sampai ia masuk Islam
  6. wanita pezina sampai ia bertobat
  7. wanita yg sedang ihrom sampai ia tahallul
  8. wanita ke lima (sedangkan ia masih memiliki istri ke empat)