Hari demi hari masyarakat mulai mengerti dan paham tentang riba, karena memang dosa riba sangatlah pedih. Di al-quran dan hadist banyak yang menjelaskan tentang bahaya dosa riba, tentu hal ini perlu kita hindari. Pada Al-Quran surat al baqarah 275 “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”, jelas disini bahwa Allah telah mengharamkan riba.

Pada Artikel ini, BMT UMY akan memberikan  penjelasan dosa-dosa riba yang mungkin jarang diketahui orang, sebelum masuk ke dosa riba kita perlu tau terlebih dahulu definisi riba secara umum.

Definisi Riba

Riba adalah praktik pengambilan keuntungan dalam transaksi yang diharamkan dalam Islam. Secara umum, riba merupakan penambahan bunga atau keuntungan yang dibebankan saat pinjaman uang atau dalam pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak sama.

  • Riba Qardh (Riba Nasiah): Ini adalah keuntungan tambahan yang diperoleh dari pinjaman uang. Misalnya, jika seseorang meminjamkan uang sebesar 1 juta rupiah dan meminta pengembalian sebesar 1,2 juta rupiah, tambahan 200 ribu rupiah itu adalah riba. Dalam hal ini, pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibebankan kepada peminjam.

  • Riba Fadl: Ini adalah keuntungan tambahan yang diperoleh dari pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang berbeda. Misalnya, menukar 1 kilogram beras dengan 1,5 kilogram beras atau 1 liter minyak zaitun dengan 1,2 liter minyak zaitun. Perbedaan jumlah atau kualitas dalam pertukaran ini dianggap sebagai riba karena tidak ada keseimbangan yang adil.

Dosa Riba

dosa riba

Keadaan pemakan riba di neraka

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka,

فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ – حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ ، وَإِذَا فِى النَّهَرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً ، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَأْتِى ذَلِكَ الَّذِى قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَذَانِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ

“Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya. Orang yang berenang tersebut akhirnya pergi menjauh sambil berenang. Kemudian ia kembali lagi pada orang yang mengumpulkan batu. Setiap ia kembali, ia membuka mulutnya lantas disuapi batu ke dalam mulutnya. Aku berkata kepada keduanya, “Apa yang sedang mereka lakukan berdua?” Mereka berdua berkata kepadaku, “Berangkatlah, berangkatlah.” Maka kami pun berangkat.”

Dalam lanjutan hadits disebutkan,

وَأَمَّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِى النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الْحَجَرَ ، فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا

Adapun orang yang datang dan berenang di sungai lalu disuapi batu, itulah pemakan riba.” (HR. Bukhari, no. 7047)

Menzinai ibu kandung sendiri

Dari ‘Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا

Riba itu ada 73 pintu.” (HR. Ibnu Majah, no. 2275. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan,

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al-Hakim, 2: 37. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat syaikhain –Bukhari dan Muslim-. Hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. Al-Bushiri mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, demikian disebutkan dalam tahqiq Sunan Ibnu Majah oleh Al-Hafizh Abu Thahir).

Pemakan riba lebih parah dari 33 kali zina

Jeleknya riba disebutkan oleh seorang tabi’in yang bernama Ka’ab Al-Ahbar, seorang mantan pendeta Yahudi yang paham akan kitab-kitab Yahudi, bahkan bisa mengetahui secara umum manakah yang shahih dan batil dari kitab tersebut (Lihat Siyar A’lam An-Nubala’, 3: 489-894). Ka’ab rahimahullah menyatakan,

لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً

“Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Riba akan hilang berkah

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

Riba membuat sesuatu jadi bertambah banyak. Namun ujungnya riba makin membuat sedikit (sedikit jumlah, maupun sedikit berkah, -pen.).” (HR. Ibnu Majah, no. 2279; Al-Hakim, 2: 37. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Kesimpulan

Riba adalah dosa besar yang tidak hanya merusak hubungan spiritual seorang Muslim dengan Allah, tetapi juga memiliki dampak negatif yang luas terhadap individu dan masyarakat. Menghindari riba dan mendukung sistem keuangan syariah adalah langkah penting untuk menciptakan kehidupan yang lebih berkah. Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran dan tindakan untuk menghindari riba demi keberkahan hidup di dunia dan akhirat.