Hai sobat BMT UMY, Tau gak? bahwa orang yang menerima zakat itu ada kriterianya lo. di dalam islam sendiri dijelaskan bahwa terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, siapa saja itu? yuk simak postingan di bawah.
Sebelum kita masuk pada 8 golongan yang berhak menerima zakat, kita jelaskan dulu apa itu mustahik dan muzakki. Mustahik adalah sebutan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan muzakki adalah sebutan orang yang wajib membayar zakat ketika hartanya sudah mencapai nisab, harta yang dikeluarkan sebesar 2.5%. Harta inilah yang nanti akan diserahkan kepada mustahik.
Zakat termasuk ibadah wajib, karena termasuk rukun islam ke-4, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat
- Fakir
mereka adalah orang – orang yang kebutuhannya lebih besar dari pada orang – orang miskin, mereka tidak mendapatkan sesuatu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Setengah dari kebutuhannya tidak terpenuhi.
- Miskin
keadaan mereka lebih baik dari pada orang – orang fakir. Setengah kebutuhan mereka terpenuhi walaupun tidak bisa memenuhi kebetuhan sepenuhnya.
- Amil
Mereka adalah orang – orang yang mengumpulkan zakat dari para muzakki, menjaga harta zakat dan menyalurkannya kepada para mustahik sesuai dengan perintah dari penguasa kaum muslimin
- Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk islam atau pindah agama dari agama terdahulu ke agama islam. Mualaf diberikan zakat agar menguatkan iman dan takwa dalam memeluk agama islam
- Riqab
Riqab adalah hamba sahaya, pada zaman dulu zakat digunakan untuk menghapus sistem perbudakan yaitu dengan cara memerdekakan budak dari majikannya
- gharim
Gharim adalah orang yang mempunyai hutang tapi sulit untuk melunasinya
- Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang melakukan perjalanan jauh kemudian kehabisan bekal di tengah perjalanan
Itu tadi penjelasan secara singkat tentang orang-orang yang mendapatkan zakat, Bagaimana ingin menyalurkan zakat? bingung mau menyalurkan zakat dimana? Lazismu BMT UMY dapat menerima penyaluran zakat anda.
Yuk Salurkan zakat anda melalui lazismu BMT UMY, dengan cara klik tombol dibawah
Refrensi : Al Mulakhkhos Al Fiqhy
Leave A Comment