Hai sobat BMT UMY, Tau gak? bahwa orang yang menerima zakat itu ada kriterianya lo. di dalam islam sendiri dijelaskan bahwa terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, siapa saja itu? yuk simak postingan di bawah.

Sebelum kita masuk pada 8 golongan yang berhak menerima zakat, kita jelaskan dulu apa itu mustahik  dan muzakki. Mustahik adalah sebutan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan muzakki adalah sebutan orang yang wajib membayar zakat ketika hartanya sudah mencapai nisab, harta yang dikeluarkan sebesar 2.5%. Harta inilah yang nanti akan diserahkan kepada mustahik. 

Zakat termasuk ibadah wajib, karena termasuk rukun islam ke-4, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat

  1. Fakir

mereka adalah orang – orang yang kebutuhannya lebih besar dari pada orang – orang miskin, mereka tidak mendapatkan sesuatu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Setengah dari kebutuhannya tidak terpenuhi.

  1. Miskin

keadaan mereka lebih baik dari pada orang – orang fakir. Setengah kebutuhan mereka terpenuhi walaupun tidak bisa memenuhi kebetuhan sepenuhnya.

  1. Amil

Mereka adalah orang – orang yang mengumpulkan zakat dari para muzakki, menjaga harta zakat dan menyalurkannya kepada para mustahik sesuai dengan perintah dari penguasa kaum muslimin

  1. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk islam atau pindah agama dari agama terdahulu ke agama islam. Mualaf diberikan zakat agar menguatkan iman dan takwa dalam memeluk agama islam

  1. Riqab

Riqab adalah hamba sahaya, pada zaman dulu zakat digunakan untuk menghapus sistem perbudakan yaitu dengan cara memerdekakan budak dari majikannya

  1. gharim

Gharim adalah orang yang mempunyai hutang tapi sulit untuk melunasinya

  1. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah

  1. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang melakukan perjalanan jauh kemudian kehabisan bekal di tengah perjalanan

Itu tadi penjelasan secara singkat tentang orang-orang yang mendapatkan zakat, Bagaimana ingin menyalurkan zakat? bingung mau menyalurkan zakat dimana? Lazismu BMT UMY dapat menerima penyaluran zakat anda. 

Yuk  Salurkan zakat anda melalui lazismu  BMT UMY, dengan cara klik tombol dibawah

Refrensi : Al Mulakhkhos Al Fiqhy