Riba adalah sesuatu hal yang dilarang dalam agama islam, jelas bahwa riba hukumnya adalah haram. Di antara berbagai jenis riba, riba yad sering kali menjadi topik diskusi yang menarik. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu riba yad, dampaknya, dan bagaimana cara menghindarinya.
Pada postingan sebelumnya BMT UMY telah membahas pengertian riba secara lengkap, jika ingin membacanya cek postingan sebelumnya ya.
Daftar isi Artikel
Pengertian Riba Yad
Riba al-yad atau riba yad adalah riba yang terjadi karena adanya pertukaran komoditas ribawi yang tidak tunai atau penundaan serah terima barang saat jual beli, riba jenis ini terjadi pada jual beli barang ribawi seperti perak, emas, beras, jagung dan barang ribawi lainnya. karena ada unsur penundaan inilah maka disebut riba yad.
Barang-barang ribawi seperti emas, perak, jagung, beras, gandum adalah barang-barang yang memiliki harga yang fluktuatif bisa naik bisa juga turun, misalnya harga beras hari ini bisa berbeda dengan harga beras seminggu kedepan. harga emas hari ini bisa berbeda dengan harga besok, maka perlu adanya harga penetapan yang harus disepakati oleh kedua belah pihak jika ingin transaksi barang ribawi untuk menghindari riba.
Dalil-Dalil Riba Yad
Dalam Islam, riba secara umum dilarang keras. Beberapa dalil yang berkaitan dengan larangan riba antara lain:
Dalil dari Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dalil dari Hadist
Rasulullah SAW bersabda, “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama dan secara tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” (HR. Muslim).
Contoh Riba Yad
Si-A adalah pedagang beras, ingin menukar dagangannya dengan gandum yang dijual si-B. saat ini harga 1 kg beras Rp 10.000 dan harga gandum 1 kg Rp 5.000. Keduanya sepakat 1 kg beras akan ditukar dengan 2 kg gandum, setelah si-A menyerahkan beras kepada di si-B, si-B tidak juga menyerahkan 2kg gandumnya kepada di si-A dalam majelis akad yang sama (secara kontan) bisa jadi 2 kg gandum akan diserahkan besok lusa, transaksi inilah yang dinamakan riba yad, riba karena adanya penundaan. Disebabkan ada kemungkinan harga beras/gandum pada esok hari bisa jadi harganya berubah. Bisa jadi 1 kg beras tidak sama lagi harganya dengan 2 kg gandum.
sumbernya disini
Cara Menghindari Riba Yad
berilmu Dahulu
Islam selalu menekankan pentingnya memiliki pengetahuan agama sebelum bertindak. Prinsip ini juga berlaku dalam ber-muamalah. Tanpa pengetahuan yang cukup, seseorang bisa terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan. Contohnya, seorang pedagang harus memahami hukum-hukum jual beli dalam Islam. Jika ia tidak memahaminya, ia pasti akan terjerumus dalam riba dan akan memperoleh rizki dengan cara yang tidak halal.
Menggunakan Lembaga Syariah
Menggunakan layanan lembaga keuangan syariah yang mematuhi prinsip-prinsip syariah dapat membantu menghindari riba yad. BMT UMY menyediakan berbagai produk keuangan yang menggunakan transaksi yang syar’i untuk menghindari riba, seperti pembiayaan murabahah, musyarakah, mudharabah dan istishna
Kesimpulan
Riba yad adalah salah satu bentuk riba yang harus dihindari oleh setiap Muslim. Dengan memahami pengertian, dampak, dan cara menghindarinya, kita dapat menjalankan kehidupan yang lebih berkah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Mari kita beralih ke praktik keuangan yang halal.
Mari bertransaksi secara syar’i bersama BMT UMY. Dengan memilih BMT UMY, Anda tidak hanya mendapatkan layanan keuangan yang sesuai dengan hukum Islam, tetapi juga turut mendukung ekonomi yang lebih berkah. Bergabunglah dengan BMT UMY untuk masa depan yang halal berkah.
Leave A Comment