Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai riba fadhl, mulai dari definisi, contoh hingga karakteristiknya. Selain itu, kita juga akan membahas solusi dan alternatif yang dapat diterapkan untuk menghindari praktek riba fadhl dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang riba fadhl, diharapkan kita dapat menjalankan transaksi ekonomi yang lebih berkah dan sesuai dengan prinsip syariah islam.

Riba dalam jual beli terbagi menjadi tiga, yang pertama riba nasiah, yang kedua riba fadhl, yang ketiga riba yad. Yuk kita kenali lebih dalam tentang riba fadhl.

Definisi Riba Fadhl

pengertian riba fadhl

Fadhl artinya kelebihan. Bisa diartikan riba fadhl adalah riba karena adanya kelebihan. Kelebihan karena transaksi tukar menukar benda ribawi yang sejenis. Sebagai contoh beras pandan wangi 10 kg ditukar dengan beras rojo lele 13 kg,maka kelebihan 3 kg adalah riba fadhl. contoh lainnya, misal anda mempunyai emas 3 gram, ditukar dengan emas 5 gram, nah kelebihan 2 gram merupakan riba fadhl

Dasar Hukum Riba Fadhl

Islam dengan tegas melarang riba dalam segala bentuknya, termasuk riba fadhl. Dalil mengenai larangan riba terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Salah satu ayat yang menjelaskan larangan riba
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(Surat Al-Baqarah ayat 275)

Selain itu, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh HR. Muslim, Rasulullah SAW bersabda,

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Karakteristik Riba Fadhl

a. riba fadhl hanya berlaku dalam transaksi tukar menukar benda ribawi sejenis, misalnya emas dengan emas, uang dengan uang, beras dengan beras. yang tidak termasuk benda ribawi tidak berlaku riba fadhl. Misalnya 2 motor bekas ditukar dengan 1 motor baru, di sana boleh ada kelebihan karena motor bukan barang ribawi

b. Boleh ada kelebihan jika benda ribawi tidak sejenis. Misalnya emas dengan perak, keduanya merupakan benda ribawi, satu kelompok tapi beda jenis, disana boleh ada kelebihan.

c. Emas 20 karat ditukar dengan emas 18 karat, disana tidak boleh ada kelebihan karena perbedaan kualitas dalam tukar menukar benda ribawi, tidak diperhitungkan. Sekalipun beras rojolele ditukar dengan beras IR-64, juga tidak boleh ada kelebihan

d. Jika tidak diketahui apakah itu sama atau tidak sama, maka statusnya sama dengan yakin bahwa itu ada kelebihan, Contohnya : budi memiliki beras 1kg dan mau ditukar dengan gabah 1 ember, nah kita tidak bisa mengetahui apakah gabah seember itu akan menghasilkan beras sekilo atau tidak. sehingga sama dengan diyakini adanya kelebihan dan itu riba

Solusi Riba Fadhl

Nabi memberikan solusi, jika beras pandan wangi ingin ditukar dengan beras raja lele, agar dikoversikan ke uang terlebih dahulu, kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli beras jenis lainnya

sumbernya disini

Kesimpulan

Riba fadhl adalah salah satu bentuk riba yang terjadi dalam pertukaran barang sejenis dengan ketidaksamaan kuantitas atau kualitas. Memahami dan menghindari riba fadhl penting untuk menjaga keberkahan harta.

BMT UMY hadir sebagai solusi yang ingin menjalankan transaksi yang terbebas dari riba. Dengan komitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap layanan keuangan, BMT UMY menyediakan berbagai produk dan layanan yang insya allah terbebas dari riba.