Pada postingan sebelumnya, kita telah belajar tentang riba nasiah, jika sobat belum membaca, bisa kunjungi postingan sebelumnya. Nah pada postingan ini kita akan mengenal Riba fadhl, Dari buku “ada riba di sakumu” karya ustadz ammi nur baits.

Riba dalam jual beli terbagi menjadi dua, yang pertama riba nasiah dan yang kedua riba fadhl. Yuk kita belajar tentang pengertiannya, penjelasannya dan contohnya.

Keterangan mengenai riba fadhl

لذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Fadhl artinya kelebihan. Bisa diartikan riba fadhl adalah riba karena adanya kelebihan. Kelebihan karena transaksi tukar menukar benda ribawi yang sejenis. Sebagai contoh beras pandan wangi 10 kg ditukar dengan beras rojo lele 13 kg,maka kelebihan 3 kg adalah riba fadhl. contoh lainnya, misal anda mempunyai emas 24 karat 3gr, ditukar dengan emas 30 karat 5 gr, nah kelebihan 2gr merupakan riba fadhl

Ketentuan riba fadhl

Dikutip dari buku “ada riba di sakumu” karya ustadz ammi nur baits, berikut ketentuan riba fadhl

a. riba fadhl hanya berlaku dalam transaksi tukar menukar benda ribawi sejenis, misalnya emas dengan emas, uang dengan uang, beras dengan beras. yang tidak termasuk benda ribawi tidak berlaku riba fadhl. Misalnya 2 motor bekas ditukar dengan 1 motor baru, di sana boleh ada kelebihan karena motor bukan barang ribawi

b. Boleh ada kelebihan jika benda ribawi tidak sejenis. Misalnya emas dengan perak, keduanya merupakan benda ribawi, satu kelompok tapi beda jenis, disana boleh ada kelebihan.

c. Emas 20 karat ditukar dengan emas 18 karat, disana tidak boleh ada kelebihan karena perbedaan kualitas dalam tukar menukar benda ribawi, tidak diperhitungkan. Sekalipun beras rojolele ditukar dengan beras IR-64, juga tidak boleh ada kelebihan

d. Jika tidak diketahui apakah itu sama atau tidak sama, maka statusnya sama dengan yakin bahwa itu ada kelebihan, Contohnya : budi memiliki beras 1kg dan mau ditukar dengan gabah 1 ember, nah kita tidak bisa mengetahui apakah gabah seember itu akan menghasilkan beras sekilo atau tidak. sehingga sama dengan diyakini adanya perbedaan

Tidak diketahui adanya kesamaanseperti diyakini adanya perbedaan

Solusi Riba Fadhl

Nabi memberikan solusi, jika beras pandan wangi ingin ditukar dengan beras raja lele, agar dikoversikan ke uang terlebih dahulu, kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli beras jenis lainnya