Riba Nasiah hukumnya adalah haram, jelas pada ayat Al-Qur’an dan beberapa Hadist. Riba Nasiah dianggap sebagai salah satu bentuk kecurangan dan ketidakadilan dalam transaksi keuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Pada artikel ini BMT UMY akan menjelaskan secara rinci tentang pengertian Riba Nasiah, penjelasan secara lengkap, serta memberikan contoh-contohnya. Nah, sekedar info bahwa sebelumnya BMT UMY telah membagikan artikel tentang doa mandi wajib, jika ingin membacanya lihat artikel sebelumnya.

Definisi Riba Nasiah

riba nasiah

Riba nasiah adalah riba yang disebabkan karena adanya penundaan, baik itu kelebihan maupun tanpa kelebihan. Riba Nasiah berasal dari kata nasi’ yang artinya penundaan. Adapun penjelasan tentang riba nasiah tertulis dalam hadist dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).

Para ulama telah menyimpulkan bahwa keenam komoditas (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam) yang disebutkan dalam hadis tersebut termasuk dalam kategori komoditas ribawi. 

Para ulama sepakat barang ribawi dibagi 2 kelompok :

  1. kelompok pertama : Emas,perak, mata uang, semua alat tukar
  2. kelompok kedua : Bur, Sya’ir, Kurma, Garam & Semua bahan makanan (beras, jagung, thiwul)

Apabila komoditas sejenis yang disebutkan di atas, seperti emas dan emas, dipertukarkan, ada dua syarat yang harus terpenuhi.

  1. transaksi harus dilakukan secara tunai.
  2. jumlah beratnya harus sama. Jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi dan terjadi ketidaksetaraan dalam jumlah atau berat saat pertukaran, maka transaksi tersebut dianggap sebagai riba fadhl.

Jika terjadi pertukaran antara jenis komoditas yang berbeda, tetapi masih termasuk dalam satu kelompok, misalnya emas dan perak atau kurma dan gandum, maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu transaksi dilakukan secara tunai. Dalam hal ini, berat atau jumlahnya boleh berbeda. Jadi, jika terjadi pertukaran antara jenis yang berbeda, boleh saja terjadi perbedaan dalam berat atau jumlah – misalnya, menukar 2 gram emas dengan 5 gram perak -. Namun, dalam hal ini, terjadi riba nasi’ah jika ada penundaan dalam transaksi, bukan riba fadhl.

Apabila terjadi pertukaran antara jenis komoditas yang berbeda dan juga kelompok, misalnya emas dan kurma, tidak ada syarat yang harus dipenuhi. Transaksi bisa dilakukan dengan atau tanpa uang tunai, dan berat atau jumlahnya juga boleh berbeda.

sumbernya disini.

Contoh Riba Nasiah

Disebutkan didalam buku “riba di sakumu” karya ustadz ammi nur baits, dijelaskan bahwa maksud kata ‘penundaan’ pada riba nasiah bentuknya ada 2 macam

Pertama : Riba karena penundaan disebabkan utang

contohnya : si romi berhutang kepada budi senilai 2 juta. karena si romi baru bisa mengembalikan uangnya budi bulan depan maka romi harus mengembalikan Rp 2.300.000 kepada budi, karena uang 2 juta tertunda di tangan romi selama sebulan

kedua : Tukar menukar barang ribawi yang sejenis atau yang satu kelompok tapi tidak tunai

Contohnya : Si romy mempunyai uang Rp 100.000, ia menukar uang kepada budi dengan pecahan Rp30.000 +Rp 50.000 tetapi uang Rp20.000 tertunda besok meskipun tanpa kelebihan.

Ciri-ciri Riba Nasiah

Riba nasiah dapat dikenali dari sejumlah ciri berikut:

  1. Terjadi dalam transaksi yang melibatkan barang yang sama atau sejenis, seperti pertukaran uang dengan uang, emas dengan emas, gandum dengan gandum, dan lain sebagainya.
  2. Terjadi dalam transaksi yang melibatkan barang yang berbeda jenis, tetapi masuk dalam kategori yang sama, misalnya, uang dengan emas, gandum dengan kurma, dan sejenisnya.
  3. Terjadi dalam transaksi yang melibatkan barang dengan jenis dan kategori yang berbeda, namun ada penundaan pembayaran atau pengiriman barang, seperti pertukaran uang dengan barang, emas dengan barang, dan lain-lain.
  4. Terjadi dalam transaksi pinjam-meminjam uang atau barang dengan persyaratan adanya tambahan atau kelebihan yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.

Solusi Riba Nasiah

Berikut solusi untuk menghindari praktik riba nasiah, yang diharamkan dalam Islam :

1.Menggunakan Akad Jual Beli (Murabahah)

Menggunakan Transaksi/akad jual beli dengan margin yang telah disepakati sebelumnya, dapat menjadi alternatif untuk memperoleh barang tanpa ada riba. 

2.Mudharabah dan Musyarakah

Bentuk kerjasama bisnis seperti mudharabah dan musyarakah adalah solusi yang dapat digunakan untuk investasi atau bisnis tanpa melibatkan riba. Dalam mudharabah, investor menyediakan modal dan nasabah/mitra mengelola bisnis, sementara dalam musyarakah, kedua pihak menyediakan modal dan membagi keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan.

3.Menggunakan Lembaga Keuangan Syariah

Salah satu solusi riba nasiah adalah menggunakan lembaga keuangan yang berprinsip dalam transaksi syar’i yang terbebas dari bisa. Sekarang banyak lembaga keuangan yang telah menggunakan akad syariah dalam semua transaksinya, termasuk BMT UMY

Kesimpulan

Dalam era saat ini, semakin banyak orang yang mencari alternatif untuk bertransaksi tanpa riba sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Salah satu pilihan yang bisa dipilih adalah berkerja sama dengan BMT UMY, yang insya allah menggunakan akad-akad syariah yang terbebas dari riba.

BMT UMY merupakan lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya. Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang sering kali menggunakan riba sebagai sumber pendapatan, BMT UMY menawarkan alternatif yang lebih sesuai dengan syariat Islam.